periskop.id – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan telah berhasil memetakan titik keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang kini masuk dalam radar pencarian internasional.
“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2).
Untung menjelaskan, meski deteksi lokasi target telah dikantongi, proses formal penerbitan notifikasi merah atau Red Notice terhadap tersangka masih terus berproses. Pihaknya tengah melakukan finalisasi dokumen yang diperlukan untuk memburu pelarian tersebut.
Asesmen mendalam dan tinjauan ulang terhadap profil yang bersangkutan terus dilakukan secara intensif. Langkah kehati-hatian ini diambil guna memenuhi standar ketat administrasi yang ditetapkan oleh Interpol pusat.
“Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” jelas jenderal bintang satu tersebut.
Sebagai informasi, permohonan penerbitan status buronan internasional untuk Jurist Tan telah resmi diajukan ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Namun, hingga saat ini status tersebut belum resmi dirilis dan masih dalam tahap verifikasi.
Berdasarkan data intelijen terakhir yang dihimpun penyidik, jejak pelarian Jurist Tan mengarah kuat ke benua tetangga. Ia disinyalir tengah bersembunyi di kampung halaman suaminya yang berlokasi di Sydney, Australia.
Upaya pengejaran ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menekankan urgensi percepatan penerbitan Red Notice tersebut.
Syarief menilai dokumen internasional itu sangat vital untuk membekukan langkah hukum lain yang mungkin ditempuh tersangka di negara tujuan. Tanpa adanya Red Notice, upaya pemulangan tersangka bisa terkendala birokrasi atau celah hukum di negara setempat.
“Yang sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya Red Notice itu cepat bisa muncul. Karena kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain, biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan,” tutur Syarief menjelaskan strategi pengejaran.
Tinggalkan Komentar
Komentar