Periskop.id - PT Agrinas Pangan Nusantara kini tengah berada di bawah radar publik. Perusahaan ini memicu perdebatan hangat setelah mengumumkan keputusan strategis yang dinilai kontroversial, yakni rencana impor masif 105.000 unit kendaraan niaga jenis pickup dan truk asal India. 

Langkah ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari parlemen hingga pelaku industri nasional.

Sebelum menilik lebih jauh akar polemik yang terjadi, penting untuk memahami siapa sebenarnya entitas ini. Agrinas Pangan Nusantara merupakan hasil transformasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konsultan teknik legendaris, PT Yodya Karya (Persero).

Perubahan identitas dan mandat ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengubah status perusahaan yang sebelumnya fokus pada jasa konsultasi menjadi entitas yang memegang tanggung jawab besar dalam ketahanan pangan. 

Dalam menjalankan mandat barunya sebagai garda terdepan ketahanan pangan, PT Agrinas Pangan Nusantara berpijak pada tiga pilar strategis yang saling terintegrasi. 

Pilar pertama adalah pilar pangan, yang menjadi motor utama dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan melalui penerapan teknologi pertanian modern guna memastikan keberlanjutan produksi nasional. 

Pilar kedua, yakni pilar konsultan konstruksi, berfungsi untuk mempertahankan dan melanjutkan keahlian historis perusahaan dalam bidang infrastruktur serta tata ruang yang telah menjadi kompetensi dasarnya selama ini. 

Terakhir, pilar ketiga berfokus pada sektor konstruksi yang diarahkan khusus untuk membangun serta mengembangkan sarana dan prasarana fisik guna mendukung terciptanya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan terpadu.

Mandat baru ini menempatkan Agrinas sebagai garda depan kedaulatan pangan, namun langkah awal mereka di sektor logistik justru memicu kegaduhan.

Proyek Pengadaan Kendaraan Senilai Rp24,66 Triliun

Pusat perhatian tertuju pada pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun yang diperuntukkan bagi operasional Koperasi Desa dan Kelurahan (KDK) Merah Putih. 

Berdasarkan rincian rencana pengadaan tersebut, total 105.000 unit kendaraan niaga akan didatangkan secara bertahap dari dua raksasa otomotif asal India untuk memenuhi kebutuhan logistik di tingkat desa. 

Pengadaan ini mencakup 35.000 unit kendaraan pickup dengan sistem penggerak empat roda (4x4) yang dipasok oleh Mahindra & Mahindra, serta 70.000 unit kendaraan dari Tata Motors. 

Kontribusi dari Tata Motors sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni 35.000 unit kendaraan pickup dan 35.000 unit truk roda enam tipe Ultra T.7 yang dirancang untuk memperkuat kapasitas angkut barang dalam ekosistem pangan nasional.

Kritik Pedas dari Parlemen dan Kadin

Rencana ini langsung mendapat hadangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan kekhawatirannya terhadap struktur industri otomotif nasional. 

Ia menekankan bahwa kapasitas produksi dalam negeri mencapai satu juta unit per tahun, sehingga seharusnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," kata Evita di Jakarta, Jumat (20/2), seperti dikutip Antara

Ia juga menyoroti penggunaan spesifikasi 4x4 yang dianggap tidak efisien untuk seluruh jalan desa di Indonesia. 

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.

Senada dengan DPR, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Bidang Industri, Saleh Husin, mendesak Presiden untuk membatalkan rencana tersebut. 

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” tegas Saleh pada Minggu (22/2).

Potensi Kerugian Ekonomi dan Pelanggaran Aturan

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, memperingatkan bahwa aksi korporasi ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersifat multiyears

"Rencana pembelian mobil ini memakai APBN dan bersifat multiyears. Dengan struktur APBN yang terbatas ruang fiskalnya, harusnya setiap pembelian barang dan jasa memakai uang APBN diperhitungkan manfaat ekonominya," ujar Said pada Rabu (25/2).

Berdasarkan perhitungan Center of Economic and Law Studies (Celios), impor ini berpotensi menggerus PDB hingga Rp39,29 triliun dan menurunkan pendapatan masyarakat sebesar Rp39 triliun. 

Tak hanya itu, langkah ini dinilai menabrak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, di mana produk dalam negeri wajib diutamakan.

Pembelaan Agrinas

Menanggapi gelombang kritik, Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan penjelasan dari sudut pandang perusahaan. Ia mengklaim bahwa keputusan impor diambil setelah negosiasi dengan produsen lokal menemui jalan buntu terkait harga dan kapasitas produksi.

Joao mengungkapkan bahwa produsen lokal seperti Astra, Isuzu, Mitsubishi, hingga Hino hanya sanggup memenuhi sekitar 45.000 unit dari total kebutuhan 105.000 unit. 

"Bahwa dengan pengadaan sarana prasarana ini, Agrinas Pangan bisa melakukan efisiensi sebesar Rp46,5 triliun," klaim Joao kepada awak media pada Rabu (25/2).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mencari harga ekonomis melalui skema pembelian bulk (grosir), namun produsen lokal tetap mematok harga per unit. 

"Tapi sampai dengan terakhir kami tidak mendapatkan atau dikasih kesempatan untuk memberikan dengan harga yang khusus sehingga kami terpaksa melakukan impor dari luar," pungkasnya.

Bagaimana Kondisi Terkini?

Meski gelombang penolakan masih kencang, proses impor tampaknya terus berjalan. Pada Selasa (24/2), sebanyak 1.000 unit kendaraan pertama asal India dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. 

Unit-unit ini kini sedang dipersiapkan untuk didistribusikan, sementara publik masih menunggu kepastian apakah pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini atau tetap melanjutkannya hingga target 105.000 unit terpenuhi pada akhir 2026.