periskop.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari melontarkan kritik keras dan sarkastis terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP). Ia menilai langkah tersebut sebagai jalan bagi presiden untuk merealisasikan prediksinya mengenai kehancuran negara.
"Berbeda dengan yang lain, saya merasa perjanjian ini bagus. Karena ini kesempatan Pak Prabowo mewujudkan impiannya untuk menghancurkan Indonesia 2030, misalnya begitu," kata Feri di Jakarta, Rabu (25/2).
Feri menambahkan, setidaknya Prabowo kini dapat memenuhi janjinya untuk satu hal, yakni menghancurkan Indonesia.
“Setidak-tidaknya dia bisa memenuhi janji untuk satu hal: menghancurkan Indonesia,” tegasnya.
Dari sisi konstitusional, Feri menegaskan tindakan Prabowo di Amerika Serikat telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk perjanjian internasional yang krusial harus melibatkan lembaga legislatif.
"Karena pada dasarnya seluruh perjanjian, pertama yang berkaitan dengan perang, kedua perdamaian, dan perjanjian internasional harus melalui persetujuan DPR. Itu hakikat Pasal 11," jelas Feri.
Lebih lanjut, Feri menyoroti adanya perluasan makna dalam Pasal 11 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa perjanjian yang lebih luas harus diatur melalui undang-undang. Namun, dalam pelaksanaannya, Prabowo dinilai mengabaikan aturan main yang tertuang dalam regulasi tersebut.
"Di dalam undang-undang sendiri, Prabowo tidak patuh terhadap isi undang-undang. Sudah tidak patuh kepada undang-undang dasar, tidak patuh pula kepada undang-undang," tutur Feri.
Tinggalkan Komentar
Komentar