periskop.id - Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, tutup usia pada umur 76 tahun akibat penyakit yang dialaminya. Kabar duka tersebut disampaikan pada Rabu (25/2/2026) di Jakarta dan telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji.

Kepergian Alex Noerdin cukup mengejutkan masyarakat Sumatra Selatan, mengingat ia dikenal sebagai pemimpin yang visioner dengan sejumlah program yang dinilai memberikan manfaat bagi warga selama menjabat sebagai gubernur.

Dirinya sempat terseret dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang ketika ia masih berstatus sebagai terdakwa.

Seiring berjalannya proses persidangan, kondisi kesehatannya dilaporkan terus menurun hingga menyebabkan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang harus dibatalkan. Berikut profil lengkap sosok Alex Noerdin.

Profil Alex Noerdin

Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950. Ia merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara dari pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji dan Hj. Siti Fatimah. Ayahnya dikenal sebagai pejuang kemerdekaan sehingga semangat juang tersebut turut mengalir dalam diri Alex Noerdin. Bahkan, nama sang ayah dijadikan sebagai salah satu nama jalan di Palembang.

Alex menikah dengan Sri Eliza dan dikaruniai tiga anak. Anak pertama mereka bernama Dodi Reza Alex Noerdin sudah memiliki keluarga dengan menikahi Thia Yufada, presenter Metro TV. Hasil pernikahan keduanya melahirkan seorang anak kembar berkelamin perempuan.

Kemudian, anak kedua Alex bernama Deni Akendra Alex sudah lama meninggal dunia sejak tahun 2003. Sementara anak ketiganya, Luri Elza Alex adalah seorang notaris yang sudah menikah dengan Fatra Radezayansyah, pengusaha asal Bandung.

Latar Belakang Pendidikan

Dalam bidang pendidikan, Alex Noerdin menempuh pendidikan menengah di SMA Xaverius 1 Palembang dan lulus pada tahun 1969. Setelah lulus dari SMA, ia merantau ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Ia menempuh pendidikan di Universitas Trisakti dan meraih gelar Sarjana Teknik pada tahun 1980. Kemudian, ia kembali meraih gelar sarjana di Universitas Atma Jaya dengan mengambil jurusan Hukum pada tahun 1981.

Selain pendidikan formal di dalam negeri, Alex Noerdin juga aktif mengikuti berbagai pelatihan dan program pendidikan internasional untuk meningkatkan kemampuannya di bidang perencanaan dan pembangunan. Pada tahun 1985, ia mengikuti International Training Course in Regional Development Planning yang diselenggarakan oleh United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) di Nagoya.

Pada 1987–1988, ia melanjutkan pendidikan Post Graduate Diploma di bidang Integrated Development Management di Institute for Housing Studies, Rotterdam. Selanjutnya, pada tahun 1992, ia juga mengikuti Program of Urban Housing and Urbanization di Universitas Harvard.

Ketertarikannya terhadap pendidikan internasional berlanjut pada tahun 1996, ketika ia mengikuti International Training Course in Integrated Urban Policy yang diselenggarakan oleh United Nations Population Fund (UNFPA) di Kobe.

Karier Politik Alex Noerdin di Dunia Politik

Karier Alex Noerdin diawali sebagai PNS dengan mengisi posisi staf Bappeda Sumatra Selatan. Ia bahkan pernah dipercaya menduduki kursi jabatan Kepala Cabang Dinas Pariwisata Kota Palembang dan Kabupaten Musi.

Pada tahun 1990, ia mengisi jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang. Selanjutnya, tahun 1994, ia dipercaya menjadi Ketua Bappeda Kota Palembang.

Setelah puas di tingkat kota/kabupaten, ia kemudian melanjutkan pengabdiannya dengan menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan.

Kariernya semakin menanjak ketika ia mengikuti kontestasi pilkada untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Musi Banyuasin. Ia pun terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin untuk dua periode, yaitu 2001-2006 dan 2007-2012.

Belum selesai bertugas sebagai bupati, ia mengundurkan diri untuk mencalonkan diri pada pemilihan Gubernur Sumatra Selatan. Ia terpilih sebagai Gubernur Sumatra Selatan bersama dengan Eddy Yusuf pada periode 2008-2013. Kemudian, ia kembali memimpin Sumatra Selatan untuk periode 2012-2018 bersama Ishak Mekki.

Setelah menyelesaikan tanggung jawab sebagai gubernur, ia melanjutkan kiprah politiknya dengan menjajal kursi legislatif dengan menjadi pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2019-2024.

Program yang Diusung Selama Menjadi Gubernur

Alex Noerdin dikenal sebagai pemimpin yang visioner dan peduli terhadap kepentingan masyarakat. Kepedulian itu terlihat dari keberhasilan program yang ia jalankan selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel, yaitu berobat dan sekolah gratis. Demi berjalannya dua program tersebut, ia rela memotong semua anggaran.

Realisasi program itu, didasarkan sebagai bukti janji yang sudah ia sampaikan saat kampanye. Ia ingin berkomitmen untuk memperbaiki pembangunan kesehatan demi meningkatkan kualitas sarana kesehatan dan pendidikan masyarakat Sumsel.

Kasus Korupsi yang Menjerat Dirinya

Meskipun citranya sebagai pemimpin daerah cukup disegani oleh masyarakat, tapi dirinya tidak semata-mata bersih dari kasus korupsi. Pada 16 September 2021, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan selama periode 2010-2019.

Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sekiar 30 juta Dolar dan tidak dibayarkan setoran modal sebesar 63.750 Dolar.

Tidak berselang lama, pada 22 September 2021, ia kembali dijerat sebagai tersangka kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Kerugian yang negara akibat kasus tersebut sebesar 130 miliar Rupiah.

Atas perbuatannya, ia divonis 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tidak kapok dari dua kasus yang sudah terjadi, ia kembali didakwa atas kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde pada 30 Oktober 2025. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.