periskop.id - Majelis hakim mengetok palu terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Hakim Ketua Fajar Kusuma Ali menetapkan vonis tersebut telah dijatuhi kepada ketiga terdakwa dari jumlah pelaku sembilan terdakwa yang divonis.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Jadwal sidang putusan dibacakan langsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Pada Kamis (26/2).

Detail Keputusan kepada Terdakwa

Majelis hakim menetapkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding Pertamina dan KKKS periode 2018–2023. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan. Jika denda tidak dilunasi dalam waktu dekat, jumlah harta kekayaan atau hasil pendapatannya akan segera disita dan dilelang untuk menutupi denda sebesar Rp1 miliar.

Jika hasil penyitaan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Berikut sembilan golongan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023:

Golongan PPN

  • Selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).
  • Selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK).
  • Selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

Golongan PIS-KPI

  • Selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
  • Selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP).
  • Selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).

Golongan Swasta

  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid.
  • Selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).
  • Selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).