periskop.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nominal besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 sebesar Rp50.000 per jiwa yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Baznas juga menetapkan besaran fidyah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M.

Bacaan Niat Membayar Zakat

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا تَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika pembayaran dilakukan setelah salat Idulfitri, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Oleh karena itu, penyaluran zakat fitrah dianjurkan telah selesai sebelum khutbah Idulfitri dimulai agar dapat tersalurkan kepada yang berhak secara tepat waktu.

Diharapkan setiap muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sesuai tuntunan syariat. Semoga zakat yang ditunaikan menjadi amal kebaikan yang membawa keberkahan serta memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Keutamaan yang Perlu Diketahui

Dahulukan zakat

Zakat sebaiknya diprioritaskan karena merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Meninggalkan zakat termasuk perbuatan yang berdosa, sedangkan sedekah bersifat sunah yang menjadi tambahan amal kebaikan.

Sedekah sebagai penyempurna ibadah

Setelah menunaikan kewajiban zakat, sedekah dapat menjadi sarana untuk memperbanyak pahala, menumbuhkan kepedulian sosial, serta menyempurnakan ibadah kepada Allah SWT.

Keutamaan sedekah jariyah

Sedekah jariyah adalah amal yang manfaatnya terus mengalir dalam jangka panjang, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas umum. Pahalanya tetap mengalir bagi pemberinya meskipun ia telah meninggal dunia.

Bacaan Niat Membayar Fidyah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الصَّوْمِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardu karena Allah Ta'ala”

Cara Membayar Fidyah

Merujuk pada laman resmi BAZNAS, fidyah dapat ditunaikan melalui beberapa cara.

  • Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Fidyah dapat diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan.
  • Penyaluran fidyah juga bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS.
  • Penyaluran melalui lembaga amil zakat dinilai membantu distribusi fidyah agar tepat sasaran kepada pihak yang berhak menerimanya.