periskop.id - Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berubah menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan abuse of power. Ia menegaskan bahwa tujuan utama RUU tersebut adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, Sahroni juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang tetap berpijak pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan abuse of power?

Apa Itu Abuse of Power?

Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan merupakan tindakan ketika seseorang yang memiliki otoritas, jabatan, atau wewenang memanfaatkan kekuasaannya secara tidak semestinya, baik untuk kepentingan pribadi, merugikan orang lain, maupun melanggar prinsip keadilan dan etika.

Praktik abuse of power sendiri dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari pemerintahan, institusi pendidikan, organisasi, perusahaan, hingga dalam lingkup komunitas.

Secara umum, abuse of power terjadi ketika kekuasaan yang seharusnya dijalankan secara bertanggung jawab justru melampaui batas kewenangan. Keputusan yang diambil tidak lagi berorientasi pada kepentingan publik, melainkan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Dalam praktiknya, kekuasaan bisa berubah menjadi alat untuk menekan, memaksa, bahkan mengintimidasi pihak lain. Tak jarang pula, jabatan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan ekonomi, politik, maupun sosial, sebuah penyimpangan yang pada akhirnya merusak keadilan dan kepercayaan publik.

Abuse of Power: Bentuk dan Dampaknya

Penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi di berbagai bidang kehidupan. Berikut beberapa bentuk yang umum terjadi.

1. Dalam Pemerintahan
Di sektor pemerintahan, abuse of power sering terlihat dalam bentuk:

  • Korupsi dan suap: menggunakan jabatan untuk menerima uang atau keuntungan ilegal.
  • Memanipulasi aturan/prosedur: mengubah atau menyiasati aturan demi kepentingan pribadi.
  • Keputusan yang merugikan publik: kebijakan dibuat bukan untuk rakyat, tapi untuk pihak tertentu.
  • Penyalahgunaan fasilitas negara: memakai aset negara untuk kepentingan pribadi.
  • Mengabaikan kewajiban: tidak menjalankan tugas hingga melanggar hak masyarakat.

Bentuk ini sangat berbahaya karena bisa merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan.

2. Di Lingkungan Kerja
Di tempat kerja, penyalahgunaan kekuasaan biasanya dilakukan oleh atasan terhadap bawahan, seperti:

  • Pelecehan verbal atau seksual: ucapan atau tindakan yang tidak pantas.
  • Tekanan psikologis: membuat bawahan merasa takut atau tertekan.
  • Ancaman dan intimidasi: menakut-nakuti agar bawahan menuruti keinginan atasan.
  • Manipulasi penilaian kerja: menilai kinerja tidak objektif demi kepentingan pribadi.
    Hal ini bisa merusak suasana kerja dan melanggar etika profesional.

3. Di Lingkungan Akademik
Di sekolah atau kampus, abuse of power juga bisa terjadi, misalnya:

  • Memanfaatkan posisi dosen/guru: memaksa siswa atau mahasiswa melakukan sesuatu di luar kewajaran.
  • Nilai dijadikan alat tekanan: mengancam dengan nilai untuk kepentingan tertentu.
  • Diskriminasi: memperlakukan siswa atau mahasiswa secara tidak adil.

Ini merusak integritas dunia pendidikan dan kepercayaan terhadap institusi.

4. Dalam Kapasitas Resmi Lainnya
Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan juga bisa muncul dalam berbagai situasi resmi, seperti:

  • Diskriminasi dalam pelayanan publik: pelayanan tidak adil karena faktor tertentu.
  • Pengancaman: menggunakan jabatan untuk menakut-nakuti orang lain.
  • Menguntungkan keluarga atau kelompok: nepotisme dalam jabatan atau keputusan.
  • Pemaksaan kehendak: memaksakan keputusan yang tidak sesuai aturan atau hukum.

Praktik-praktik ini bisa merugikan banyak orang dan melemahkan kepercayaan terhadap lembaga atau sistem.

Cara Kerja Abuse of Power

Abuse of Power jarang terjadi secara tiba-tiba. Biasanya ada pola atau mekanisme tertentu yang mempermudah seseorang menyalahgunakan jabatannya. Beberapa mekanismenya, antara lain:

1. Pengawasan Lemah (Weak Oversight)
Sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, tidak berjalan dengan baik, pejabat atau pemimpin punya kesempatan bertindak sewenang-wenang tanpa takut mendapat sanksi.

2. Kekuasaan Terkonsentrasi
Semakin banyak kekuasaan terpusat pada satu individu atau kelompok kecil, risiko penyalahgunaan otomatis meningkat.

3. Budaya Organisasi Tidak Transparan
Lingkungan kerja atau institusi yang tertutup, minim akuntabilitas, dan jarang menerima kritik memudahkan praktik abuse of power terjadi.

4. Lemahnya Sistem Checks and Balances
Kurangnya keseimbangan antara lembaga atau badan pengawas yang tidak efektif membuat pelaku sulit dijangkau sanksi hukum atau sanksi etik.

5. Impunitas
Ketika pelaku sebelumnya tidak pernah dihukum, penyalahgunaan kekuasaan cenderung berulang karena dianggap aman dan tidak ada risiko.

6. Ketergantungan Hierarkis
Dalam organisasi yang sangat hierarkis, bawahan sering takut menolak atau melaporkan tindakan atasan karena khawatir akan konsekuensi bagi dirinya.

Upaya Hukum untuk Mencegah Abuse of Power di Indonesia

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang jelas untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa regulasi utama, antara lain:

1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang ini mengatur:

  • Batasan kewenangan pejabat publik.
  • Definisi dan bentuk penyalahgunaan wewenang.
  • Prosedur koreksi terhadap keputusan administrasi.
  • Sanksi bagi pejabat yang melampaui kewenangannya.

UU ini menjadi dasar utama untuk menilai apakah suatu tindakan atau keputusan pejabat termasuk abuse of power.

2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2015
PERMA memberikan pedoman bagi pengadilan, khususnya PTUN, untuk menilai unsur penyalahgunaan wewenang. Dengan aturan ini, hakim bisa menentukan apakah suatu keputusan administratif melampaui batas kewenangan atau mengandung penyimpangan.

Pernyataan Ahmad Sahroni UU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Abuse of Power

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa UU Perampasan Aset tidak boleh disalahgunakan oleh aparat penegak hukum sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Dia menjelaskan, RUU ini dibuat bukan untuk memberi celah bagi praktik tidak jujur atau tipu daya. Tujuannya jelas memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sahroni juga menekankan pentingnya pengawasan internal aparat agar asas praduga tak bersalah tidak disalahgunakan atau menjadi jalan bagi penyimpangan hukum.