periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis daftar terbaru saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) per 31 Maret 2026. Daftar ini menyoroti dominasi kuat pemegang saham pengendali di sejumlah emiten, sekaligus menunjukkan semakin terbatasnya porsi kepemilikan publik di pasar.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, konsentrasi kepemilikan saham di sejumlah emiten menunjukkan dominasi yang sangat tinggi oleh kelompok tertentu. PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) memimpin daftar dengan tingkat konsentrasi tertinggi, mencapai 99,85%.

Posisi berikutnya ditempati PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan 99,77%, disusul PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)sebesar 98,35%. Dominasi ini berlanjut pada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) yang mencatat 97,75%, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 97,31%.

Sementara itu, kelompok emiten dengan konsentrasi di kisaran 95% meliputi PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)sebesar 95,94%, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76%, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)dengan 95,47%, serta PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) yang mencatat 95,35%.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi tambahan sekaligus memberi early warning bagi investor agar lebih jeli memahami dinamika kepemilikan yang selama ini sering tersembunyi.

"Tentu, dengan dukungan penuh seluruh stakeholders, mekanisme high shareholding concentration hari ini rencananya akan mulai dipublikasikan," ujar Hasan di gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4).

Menatap ke depan, Hasan menegaskan bahwa mekanisme publikasi kepemilikan saham ini akan menjadi agenda berkelanjutan OJK sebagai bagian dari reformasi transparansi pasar modal. Tak hanya itu, OJK juga membuka pintu komunikasi lebih luas dengan pelaku pasar, termasuk melalui pertemuan dengan penyedia indeks global dan menyerap masukan investor, demi membangun pasar yang lebih sehat dan informatif.

Melalui langkah ini, OJK ingin memberi investor gambaran yang lebih jernih mengenai struktur kepemilikan, potensi risiko, serta peluang di pasar saham. Dorongan transparansi ini sekaligus menegaskan bahwa pasar modal Indonesia kian bergerak menuju sistem yang lebih terbuka, sehat, dan akuntabel.