Periskop.id - Selebgram Millen Cyrus kembali menjadi pusat perhatian publik setelah mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbarunya melalui media sosial pada Jumat, 17 April 2026.
Dalam unggahan tersebut, sosok dengan nama lahir Muhammad Millendaru Prakasa Samudro ini memperlihatkan potret dirinya yang berpenampilan layaknya wanita tulen dengan keterangan singkat “legal” pada kolom caption.
Unggahan ini sontak memicu beragam spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang beranggapan bahwa keterangan legal tersebut merupakan sinyal bahwa Millen telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara terkait perubahan status jenis kelaminnya menjadi perempuan.
Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keabsahan dan prosedur perubahan identitas gender bagi seorang transgender dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Landasan Hukum Perubahan Status Jenis Kelamin
Perubahan status jenis kelamin pada dokumen kependudukan di Indonesia bukanlah hal yang mustahil, namun diatur secara ketat dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Merujuk pada Pasal 56 ayat (1), disebutkan bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya, termasuk perubahan jenis kelamin, hanya dapat dilakukan setelah adanya perintah resmi dari pengadilan negeri di tempat pemohon berdomisili.
Proses ini merupakan jalur konstitusional yang harus ditempuh oleh setiap warga negara yang ingin mengubah identitas gender mereka secara administratif.
Tanpa adanya penetapan pengadilan, instansi pelaksana seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak memiliki wewenang untuk mengubah kolom jenis kelamin pada KTP maupun Akta Kelahiran.
Persyaratan dan Tahapan Persidangan
Berdasarkan studi kasus hukum yang tertuang dalam Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt, terdapat serangkaian berkas administratif dan medis yang sangat detail yang harus disiapkan oleh pemohon. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Nikah orang tua, hingga ijazah.
Selain dokumen dasar, pemohon wajib melampirkan bukti medis dan psikis yang meliputi:
- Surat keterangan telah menjalani operasi penggantian kelamin.
- Hasil pemeriksaan rahasia dari psikolog.
- Surat konsultasi dari psikiater.
- Hasil pemeriksaan kromosom.
- Dokumentasi fisik berupa cetak foto alat kelamin sebelum dan sesudah tindakan operasi.
Dalam proses persidangan, hakim juga mewajibkan kehadiran dua saksi dari orang terdekat, yakni satu orang yang tidak memiliki hubungan darah dan satu orang yang merupakan kerabat sedarah.
Tidak hanya itu, diperlukan pula keterangan dari dua saksi ahli yang terdiri dari dokter spesialis yang terlibat dalam operasi penggantian kelamin serta seorang psikiater untuk memberikan landasan ilmiah bagi hakim.
Pertimbangan Hakim dan Studi Kasus Penolakan
Meskipun permohonan dapat diajukan, hakim memiliki otoritas penuh untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Berdasarkan kesimpulan dari tim Periskop terhadap surat penetapan pengadilan, hakim akan menimbang peraturan perundang-undangan, hukum agama (khususnya hukum Islam jika pemohon muslim), serta rekam medis secara menyeluruh.
Dalam studi kasus Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/PN Pwt, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan perubahan jenis kelamin. Hakim memberikan poin pertimbangan yang sangat fundamental, di mana pemohon terbukti secara biologis lahir sebagai laki-laki normal dengan ciri fisik sempurna seperti testis dan kromosom XY.
Hakim menilai bahwa kondisi yang dialami pemohon bukanlah masalah fisik medis, melainkan berkaitan dengan kondisi kejiwaan. Oleh karena itu, tindakan operasi ganti kelamin tidak dipandang sebagai bentuk pengobatan atau penanganan medis yang diperlukan, melainkan tindakan yang dianggap bertentangan dengan kodrat yang ditetapkan Tuhan.
Nilai Sosial dan Pembuktian Ilmiah
Dalam putusan tersebut, hakim menekankan bahwa masyarakat Indonesia berlandaskan pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga jenis kelamin dipandang sebagai anugerah yang tidak dapat diubah atas dasar keinginan semata.
Perasaan memiliki identitas perempuan dalam tubuh laki-laki dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi dasar perubahan status gender secara legal.
Permohonan perubahan identitas harus didukung oleh bukti ilmiah yang konkret, baik dari sisi ketidakteraturan jiwa maupun adanya kelainan atau ketidaksempurnaan fisik sejak lahir.
Tanpa bukti adanya kelainan fisik atau medis yang mendasar, klaim perasaan jiwa dalam tubuh yang salah dianggap tidak terbukti secara hukum di mata pengadilan.
Tinggalkan Komentar
Komentar