periskop.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan rapor merah terhadap perlindungan konsumen di sektor digital dalam peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026. YLKI menilai transformasi digital saat ini belum diimbangi dengan penguatan hukum yang memadai. Akibatnya, posisi konsumen semakin lemah menghadapi inovasi bisnis yang agresif namun minim proteksi.
Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan, negara tidak boleh absen dalam melindungi warga negaranya dari praktik bisnis yang merugikan. Ia menyebutkan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural yang sangat mendasar. Tanpa adanya reformasi besar-besaran, masyarakat akan terus menjadi objek eksploitasi oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah maraknya penipuan berbasis digital atau scam. Data pengaduan YLKI selama lima tahun terakhir secara konsisten menempatkan sektor jasa keuangan di posisi lima besar pengaduan. Mayoritas kasus berkaitan dengan penipuan, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi yang terafiliasi dengan platform e-commerce.
“Fenomena ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara lemahnya perlindungan data pribadi dengan meningkatnya kejahatan digital,” tegas Niti Emiliana dalam keterangan resmi, Senin (20/4).
Ia mendesak agar implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) segera menjadi prioritas utama pemerintah disertai penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap platform yang lalai.
Selain masalah cybercrime, YLKI juga mengkritik keras praktik kenaikan tarif layanan di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum. Kebijakan ini dinilai sering kali tidak transparan dan minim partisipasi publik. Konsumen kerap dipaksa menerima kenaikan harga tanpa mengetahui secara jelas komponen biaya yang melatarbelakanginya.
“YLKI menuntut adanya transparansi dalam penetapan tarif dan kebijakan publik, termasuk keterbukaan komponen biaya serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan,” kata NIti.
Menurut dia, kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata kepentingan bisnis atau fiskal. Partisipasi masyarakat secara bermakna harus menjadi syarat mutlak sebelum sebuah kebijakan tarif diberlakukan.
Kritik lain yang disampaikan adalah mengenai menjamurnya iklan menyesatkan dan overclaim produk di media sosial. Praktik ini sangat berbahaya, terutama bagi kelompok rentan dan anak-anak. YLKI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap korporasi global yang beroperasi di Indonesia agar patuh pada regulasi tata kelola sistem elektronik.
Tinggalkan Komentar
Komentar