periskop.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan, luas ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota saat ini mencapai 3.703,56 hektare atau 5,59%. Luasan ini sedikit meningkat dibandingkan 2024, yakni 3.446 hektare (5,3%).
"Peningkatan persentase ruang terbuka hijau melalui pembangunan 15 lokasi RTH taman, satu lokasi RTH jalur hijau, tiga lokasi RTH hutan, dan satu lokasi RTH makam dengan 7.627 potensi petak makam baru," ujar Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4).
Peningkatan itu menjadi bagian capaian DKI Jakarta terkait urusan lingkungan hidup dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan perluasan RTH sebesar 30% dari total daratan pada 2045.
Dalam kesempatan itu, Rano juga menyampaikan terkait peningkatan fungsi taman kota, antara lain melalui program taman 24 jam dan integrasi tiga taman, yaitu Taman Ayodya, Taman Leuser, dan Taman Langsat menjadi Taman Bendera Pusaka.
"Sejumlah taman yang buka selama 24 jam telah menjadi tempat aktivitas publik yang mendorong budaya interaksi sosial masyarakat," kata Rano.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta turut memperkuat fungsi ekologi taman melalui penambahan area resapan air, seperti di Embung Lapangan Merah, Jakarta Selatan, dan Waduk Giri Kencana, Jakarta Timur, yang membantu pengendalian limpasan air serta mendukung pengelolaan lingkungan perkotaan. Di sisi lain, indeks kualitas lingkungan hidup Jakarta tercatat sebesar 55,28%.
"Terdapat perbaikan pada indeks kualitas air, indeks kualitas lahan, dan indeks kualitas air laut," ungkap Rano.
Emisi Gas Rumah Kaca
Capaian lainnya, kata dia, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) tahunan menjadi 26,96%. Selain itu, ada pula peningkatan pengelolaan persampahan dengan 100% sampah terkelola yang terdiri dari 30 % pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, dengan kapasitas sistem penanganan mencapai 5.280 ton per hari.
Sekadar informasi, luasan RTH di Jakarta, masih jauh di bawah standar. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan RTH 30% dari luas wilayah kota, dengan rincian 20% publik + 10% privat. Luasan yang ada saat ini pun belum merata mengingat jumlah RTH terpusat di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Di wilayah Jakarta Pusat dan Utara, jumlah RTH masih sangat minim mengingat padatnya bangunan dan alih fungsi lahan. Belum lagi banyak RTH yang berubah jadi mal, apartamen dan jalan tol. Secara kualitas, RTH juga banhak yang terkesan “asal ijo”, kurang teduh karena minim pohon besar, fasilitas rusak, atau bahkan jadi tempat PKL liar.
Padahal, jika RTH di Jakarta sampai 30%, suhu di Jakarta diperkirakan bisa turun 2-3%, sehingga efek urban heat bisa berkurang. Efek baik lainnya, banjir bisa berkurang karena tanah resapan bertambah. Polusi juga bisa menurun lantaran menurun kajian, 1 hektar hutan kota bisa menyerap 900 kg CO2/tahun + partikulat. Belum lagi, menurut WHO, banyaknya RTH bisa menjadi lokasi rekreasi yang memungkinkan untuk menurunkan stress dan depresi
Sayangnya, sejauh ini, Jakarta sulit mencapai RTH ideal sebesar 30% lantaran harga tanah yang gila-gilaan membuat Pemprov DKI sulit melakukan pembebasan lahan. Selain itu, isu soal ekonomi dan infrastruktur juga masih menjadi prioritas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Tinggalkan Komentar
Komentar