Kasus penggelapan dana gereja di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dana Credit Union (CU) Paroki hingga puluhan miliar rupiah.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan transaksi perbankan sekaligus menegaskan pentingnya penggunaan layanan resmi perbankan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah terdampak terus berjalan dan ditargetkan rampung dalam pekan ini. Bank juga menegaskan kasus tersebut merupakan tindakan oknum individu di luar sistem resmi operasional perbankan.

Lalu bagaimana kronologi lengkap kasus penggelapan dana gereja BNI Aek Nabara berdasarkan perkembangan terbaru yang dihimpun dari laporan resmi dan keterangan manajemen bank?

Kasus Terungkap dari Pengawasan Internal

Kasus penggelapan dana gereja ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal bank. Dari temuan tersebut, manajemen menemukan adanya transaksi mencurigakan yang tidak tercatat dalam sistem resmi operasional.

“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dari nasabah,” kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang, seperti dilansir Antara.

Dalam penelusuran internal, BNI memastikan produk yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan layanan resmi bank. Hal ini menjadi penyebab utama kasus tidak terdeteksi sejak awal.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” sambung Munadi.

Nilai Kerugian Ditaksir Capai Rp28 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum yang juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian dalam kasus penggelapan dana gereja Aek Nabara mencapai sekitar Rp28 miliar.

BNI sebelumnya telah mencairkan dana penggantian tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada nasabah terdampak sebagai bentuk komitmen penyelesaian kasus.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat pada hari kerja akan kami kembalikan,” ujar Munadi.

Pemeriksaan Masih Berfokus pada Satu Tersangka

Dalam proses investigasi yang berjalan hingga saat ini, aparat penegak hukum masih berfokus pada satu tersangka utama yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana tersebut.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” kata Munadi.

Pengembalian Dana Dilakukan Melalui Perjanjian Tertulis

BNI memastikan mekanisme pengembalian dana dilakukan secara transparan dan memiliki kepastian hukum melalui perjanjian tertulis antara pihak bank dan nasabah terdampak.

Pendekatan ini dilakukan agar proses penyelesaian berjalan secara transparan, terukur, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan memastikan kasus penggelapan dana gereja BNI tidak berdampak terhadap simpanan masyarakat pada produk resmi bank.

“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian.

Sebagai tindak lanjut kasus penggelapan dana gereja BNI Aek Nabara, manajemen bank juga memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan,” ujar Rian