periskop.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari ancaman konten pornografi palsu hasil rekayasa teknologi atau deepfake.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1).
Langkah pemblokiran ini diambil setelah pemerintah mendeteksi adanya risiko tinggi penyalahgunaan fitur image generation pada Grok. Teknologi ini memungkinkan pengguna membuat konten visual eksplisit tanpa persetujuan subjek yang bersangkutan.
Meutya menyoroti urgensi perlindungan data biometrik dan privasi warga negara. Fenomena pornografi deepfake dinilai sangat merugikan korban secara psikologis dan sosial sehingga memerlukan intervensi negara secara cepat.
Tidak hanya melakukan pemblokiran, Kemkomdigi juga melayangkan panggilan resmi kepada manajemen Platform X (dahulu Twitter) selaku pengembang Grok. Raksasa teknologi milik Elon Musk itu diminta segera hadir memberikan penjelasan.
Pemerintah menuntut klarifikasi komprehensif terkait mekanisme pengawasan konten di dalam sistem Grok. Meutya mendesak Platform X bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh produk kecerdasan artifisial mereka.
Dasar hukum tindakan tegas ini merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemutusan akses dilakukan sesuai kewenangan kementerian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Secara spesifik, kebijakan ini berlandaskan Pasal 9 aturan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital memastikan sistemnya bersih dari konten terlarang.
PSE dilarang keras memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi maupun dokumen elektronik yang melanggar hukum, termasuk pornografi. Kegagalan mematuhi aturan ini berdampak pada sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan kekhawatiran global mengenai etika penggunaan Generative AI. Pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital tetap aman dan inklusif tanpa mengorbankan martabat manusia.
Hingga berita ini diturunkan, akses terhadap fitur-fitur Grok di Indonesia mulai dibatasi secara bertahap. Kemkomdigi memastikan pemblokiran akan terus berlaku hingga Platform X memberikan jaminan keamanan yang memadai.
Tinggalkan Komentar
Komentar