periskop.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring salah satu pegawainya di wilayah Jakarta Utara.
"Kami menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1).
Rosmauli menegaskan institusinya memegang teguh komitmen integritas dan akuntabilitas. DJP menerapkan prinsip toleransi nol atau zero tolerance terhadap segala bentuk praktik rasuah, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik.
Pihaknya memastikan bakal bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. DJP siap membuka akses data dan menyuplai informasi yang dibutuhkan penyidik demi kelancaran pengusutan perkara sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait sanksi internal, DJP tidak akan ragu mengambil tindakan keras. Mekanisme pendisiplinan akan berjalan beriringan dengan proses hukum pidana yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," tegas Rosmauli.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal lembaga pengumpul penerimaan negara tersebut. Rosmauli meminta seluruh jajaran pegawai pajak untuk senantiasa menjaga marwah institusi dengan menjauhi praktik tercela.
"Kami mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," tutupnya.
Sebagai informasi, KPK melancarkan operasi senyap di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Operasi tersebut menyasar oknum pegawai pajak yang diduga terlibat dalam transaksi haram yang merugikan negara.
Hingga saat ini, proses hukum masih bergulir di gedung Merah Putih. Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik KPK untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Tinggalkan Komentar
Komentar