Periskop.id - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor properti hingga 2026. Dalam skema ini, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Sementara untuk properti seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.

"PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9). 

Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk 2025-2026. "Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp5 miliar, maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli," tambahnya. 

Adapun insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.

Fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Setiap orang hanya dapat memanfaatkannya untuk satu unit hunian. Insentif ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit. Kemudian, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

Apa itu PPN-DTP?
Sekadar informasi, PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP adalah kebijakan di mana pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli rumah, ditanggung oleh pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari harga rumah yang dibeli.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Ketentuan PPN-DTP untuk Tahun 2025
Pemerintah menetapkan insentif PPN-DTP dengan rincian sebagai berikut:

1. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 % untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

2. Untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 % untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Namun, properti yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari skema lain tidak dapat menerima insentif ini.

Bagaimana PPN-DTP membantu masyarakat membeli rumah?

Kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, di antaranya:

1. Mengurangi beban biaya pembelian rumah

Dengan adanya insentif ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 juta akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, jika seseorang membeli rumah dengan harga Rp2,5 miliar, ia hanya perlu membayar PPN untuk selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

2. Meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas menengah

Dengan berkurangnya beban pajak, masyarakat kelas menengah memiliki kesempatan lebih besar untuk membeli rumah, terutama di tengah tantangan ekonomi yang membuat daya beli menurun.

3. Mendorong pertumbuhan sektor properti dan ekonomi nasional

Sektor properti memiliki efek ganda terhadap perekonomian, karena melibatkan berbagai industri seperti konstruksi, perbankan, serta manufaktur bahan bangunan. Dengan meningkatnya transaksi properti, diharapkan sektor ekonomi lainnya juga ikut terdorong dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mendukung pemulihan sektor properti yang mengalami perlambatan. 

Dengan adanya insentif ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat, penjualan properti kembali bergairah, dan sektor ekonomi lainnya ikut terdorong.

Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, pemanfaatan insentif ini dapat menjadi kesempatan yang baik untuk memperoleh hunian dengan harga lebih ringan. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memahami ketentuan insentif ini dan segera memanfaatkannya sebelum masa berlakunya berakhir.