periskop.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang BUMN DPR, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa parlemen telah merumuskan sebelas pokok pikiran yang menjadi landasan bagi perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.

Dalam rapat kerja pada Jumat (26/9), ia merinci poin-poin krusial yang diusulkan parlemen untuk merombak tata kelola badan usaha milik negara.

Berikut adalah 11 pokok pikiran yang dipaparkan dalam draf RUU tersebut:

  1. Transformasi Kelembagaan. Mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). "Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," tegas Andre.
  2. Peningkatan Kewenangan. Memberikan kewenangan tambahan bagi BP BUMN untuk dapat mengoptimalkan peran serta kinerja seluruh perusahaan negara.
  3. Pengelolaan Dividen Dwiwarna. Menetapkan bahwa pengelolaan dividen yang berasal dari saham seri A dwiwarna akan ditangani langsung oleh BP BUMN setelah memperoleh persetujuan dari Presiden.
  4. Larangan Rangkap Jabatan. Menerapkan larangan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki posisi di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Status Penyelenggara Negara. Menghapus ketentuan yang ada saat ini, di mana anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan Gender. Mendorong dan memastikan adanya kesetaraan gender bagi karyawan yang akan menduduki posisi strategis seperti direksi, komisaris, serta jabatan manajerial lainnya di lingkungan BUMN.
  7. Regulasi Perpajakan. Mengatur perlakuan perpajakan khusus atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang detailnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
  8. Pengecualian Pengurusan. Memberikan pengecualian pengurusan dari BP BUMN bagi perusahaan negara yang telah ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.
  9. Kewenangan Pemeriksaan Keuangan. Mengatur secara spesifik kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  10. Mekanisme Peralihan. Menyiapkan dan mengatur mekanisme transisi atau peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN agar berjalan efektif.
  11. Aturan Tambahan. Mengatur jangka waktu terkait larangan rangkap jabatan menteri sejak putusan MK dibacakan, serta berbagai pengaturan substansial lainnya.

Andre menambahkan bahwa secara keseluruhan terdapat 84 pasal yang akan diubah melalui RUU ini. Seluruh materi, menurutnya, telah melewati proses sinkronisasi untuk menyempurnakan struktur dan kelengkapan penjelasan.

Revisi ini diajukan hanya tujuh bulan setelah perubahan ketiga (UU No. 1/2025) disahkan pada 24 Februari 2025. Langkah ini diambil menyusul Surat Presiden Nomor R62 yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR pada 19 September 2025.