Periskop.id – Kepastian nasib Kementerian BUMN setelah hadirnya Danantara akhirnya mulai menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu, menurut dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9). 

Selain itu, dia pun menjelaskan, urgensi revisi UU BUMN adalah karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," katanya.

Kemudian, dia mengatakan revisi UU BUMN juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi," tuturnya. 

Menurut dia, DPR RI akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR RI pun, kata dia, menyerap aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini.

"Nah, itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," katanya.

Tata Kelola

Sebelumnya, Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto menilai, wacana berubahnya status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan dapat meningkatkan tata kelola BUMN.

“Saya kira ini wacana untuk meningkatkan kualitas tata kelola BUMN yang lebih sehat,” kata Toto mengutip Antara. 

Menurut dia, pengubahan status kementerian menjadi badan, dapat menghilangkan birokrasi berbelit, intervensi politik, serta menghapus praktik buruk yang menyalahi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Adapun prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Prinsip tersebut bertujuan untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan dan pemangku kepentingan.

Lebih jauh, Toto juga mengatakan, rencana pengubahan status kementerian menjadi badan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dalam tata kelola BUMN.

“Fungsi badan ini menurut saya akan tetap bertindak sebagai regulator, pengawas Danantara, dan sebagai pemegang saham seri A. Jadi, praktek tata kelola dalam hubungan dengan Danantara tidak akan berubah,” imbuhnya. 

Menurut Toto, yang terpenting adalah badan tersebut harus diisi oleh pihak yang profesional dan kredibel. Pemahaman ihwal regulasi dan pengawasan BUMN penting untuk dimiliki oleh pihak-pihak yang akan menduduki posisi pucuk pimpinan di badan tersebut.

“Profesional dan kredibel, yang paham soal regulasi dan pengawasan BUMN yang efektif,” ujar Toto.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, ada kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun menjadi badan, seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

Sejauh ini, menurut Prasetyo, fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator. Namun, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI.