Periskop.id – Akses imnformasi yang luas, nyatanya bukanlah tameng satu-satunya dalam mencegah masyarakat terjerat investasi bodong. Buktinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, provinsi DKI Jakarta masuk dalam peringkat tiga besar laporan kasus aktivitas investasi bodong sejak tahun 2017 hingga Juni 2025, dengan 1.107 kasus (12%).

"Walaupun Jakarta dengan akses informasi yang banyak, tinggal search by Google legal atau ilegal, tapi ternyata masih mendominasi dalam peringkat top 3 pengaduan investasi yang ilegal," kata Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabodebek Andes Novytasary dalam Podcast Rabu Belajar bertema "Pengenalan Produk Investasi dan Waspada Investasi Ilegal" di Jakarta, Rabu (22/10). 

Dia menjelaskan, Jawa Barat menduduki peringkat pertama untuk pengaduan layanan investasi ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), dengan 1.850 kasus (21%). Diikuti Jawa Timur dengan 1.115 kasus (13%).

Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal ini dalam kurun waktu delapan tahun mencapai Rp142,131 triliun. Lebih lanjut, Andes mengatakan, sejak 2017-Juni 2025 terdapat 13.228 entitas ilegal yang sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Pasti, dan dari jumlah tersebut 1.811 di antaranya merupakan aktivitas investasi bodong. Sementara sisanya, pinjaman daring ilegal (11.166) dan gadai ilegal (251).

Berbicara maraknya fenomena investasi bodong saat ini, Andes mencatat literasi masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan menjadi salah satu penyebab. Merujuk survei, literasi masyarakat berada pada angka sekitar 66%, sementara tingkat penggunaan terhadap produk dan layanan jasa keuangan pada angka 80%.

"Ini menunjukkan masyarakat Indonesia cenderung lebih dulu menggunakan produk dan layanan keuangan, tapi tidak memahami manfaat dan resikonya masing-masing dari produk tersebut apa saja," imbuhnya. 

Penyebab lainnya, yakni gaya hidup termasuk tak mau ketinggalan (FOMO) saat orang-orang membeli produk investasi tertentu. Dengan kata lain, ada perasaan khawatir dianggap ketinggalan zaman atau tak masuk lingkaran pertemanan bila tak ikut tren.

Modus Penipuan

Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta masyarakat, untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi. Terutama penipuan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik Tok, SMS, email, dan website.

“Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto.

Hudiyanto menyampaikan, secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut:

- Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.

- Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.

- Kesepian: penipuan love scam, di mana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.

- Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).

- Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.

- Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.

Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto yang tidak resmi. Satgas PASTI mencatat, akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming 'passive income' tanpa risiko,” ujar Hudiyanto.