periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang Oktober 2025 pihaknya telah menerima 20.378 laporan mengenai entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.343 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 lainnya terkait investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan data tersebut menunjukkan masih masifnya aktivitas keuangan digital ilegal di masyarakat. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan edukasi publik agar masyarakat hanya menggunakan layanan keuangan berizin.
"Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 285 penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," jelas Kiki, begitu panggilan akrabnya, dikutip Minggu (9/11).
Selain itu, berdasarkan hasil pantauan Satgas PASTI melalui Indonesia Anti Scam Center, ditemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan. Nomor-nomor tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran.
Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa hingga 20 Oktober 2025, OJK telah menerima 422.428 permintaan layanan konsumen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.101 di antaranya merupakan pengaduan terkait layanan jasa keuangan.
Tidak berhenti di situ, sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, Indonesia Anti Scam Center telah menjadi wadah utama dalam mendukung Komitmen Nasional untuk memerangi skam dan fraud. Selama periode tersebut, tercatat 530.794 rekening telah dilaporkan, dengan 100.545 rekening di antaranya berhasil diblokir.
"Dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar," pungkas Kiki.
Tinggalkan Komentar
Komentar