periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan aktivasi akun perpajakan Coretax masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga pertengahan November, partisipasi wajib pajak (WP) baru mencapai 21,6%, di tengah sinyal penurunan penerimaan pajak nasional.

"Jadi sudah ada 3,18 juta yang sudah mengaktivasikan akunnya, kalau dari sisi persentase sekitar 21,6%," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Sabtu (22/11).

Bimo merinci total WP yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 3,18 juta. Angka ini terdiri dari 569 ribu WP badan dan sekitar 2,6 juta WP orang pribadi.

Target DJP sendiri mencapai 14 juta WP, sehingga selisih partisipasi masih sangat lebar.

Dari total WP orang pribadi, baru 1,6 juta di antaranya yang telah merampungkan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital. Angka ini hanya setara 11,92% dari seluruh WP terdaftar.

Dengan masih minimnya partisipasi, Ditjen Pajak terus mempercepat aktivasi Coretax melalui berbagai kerja sama lintas lembaga.

Salah satunya adalah Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menyelesaikan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember.

Selain itu, DJP juga menjalin kerja sama intensif dengan perusahaan-perusahaan korporasi dan para pemberi kerja. Tujuannya mendorong peningkatan pendaftaran Coretax di lingkungan usaha masing-masing.

Minimnya aktivasi sistem baru ini terjadi di tengah sinyal penurunan performa pajak nasional.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan realisasi penerimaan pajak sampai Oktober tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka ini baru mencapai 70,2% dari target APBN.

Realisasi ini lebih rendah 3,85% dibandingkan penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu. Pada Oktober sebelumnya, penerimaan mencapai Rp1.517,5 triliun.

Penurunan penerimaan pajak terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, yang merosot hingga 12,8%.

PPh Badan juga mengalami penyusutan 9,6%. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merosot 10,3%.

Hanya penerimaan pajak lainnya yang mengalami lonjakan tajam. Jenis pajak ini melonjak hingga 42,3% dibanding tahun lalu.