periksop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah positif yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menilai kebijakan ini akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam penguatan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, dengan memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam produk tabungan haji.

"Hal tersebut juga merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tentunya ke depan akan memperluas basis nasabah serta meningkatkan inklusi keuangan syariah," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan dana haji wajib ditempatkan di Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah. Ketentuan ini menjadikan tabungan haji sebagai salah satu produk unik yang hanya tersedia di perbankan syariah.

Ia menjelaskan bahwa saat ini perbankan syariah secara umum menawarkan kemudahan akses produk melalui mobile banking, untuk berbagai kebutuhan terkait tabungan haji seperti pembukaan tabungan, penyetoran dana, pengecekan saldo, hingga mendapatkan kuota haji secara efisien dan transparan.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BPKH dan Kementerian Agama dalam mendorong peningkatan pengelolaan dana haji yang ditempatkan di perbankan syariah, antara lain melalui pertukaran informasi secara berkala.

Selanjutnya, OJK terus memantau kinerja dan pelaksanaan tata kelola bank syariah yang menjadi mitra Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sehingga bank syariah tersebut dapat terus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Penetapan target pertumbuhan bisnis bank syariah juga wajib memperhatikan pemenuhan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang juga berlaku bagi produk tabungan haji pada perbankan syariah.

"POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas," tutup Dian.