periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik tersendatnya pencairan dana desa tahap II di sejumlah daerah. Ia menyebut beberapa wilayah seperti Semarang, Kendal, dan Kalimantan Barat (Kalbar) masih mengalami kendala dalam proses pencairan tersebut.
Purbaya menjelaskan, sebagian dari anggaran dana desa tahap II dialokasikan khusus untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Karena ada alokasi khusus tersebut, proses pencairannya tidak dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, tetapi melalui kementerian atau lembaga lain yang membawahi program itu.
"Sebagian ada yang beberapa triliun gitu karena memang diperuntukkan untuk kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa," kata Purbaya kepada media, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12).
Bendahara negara itu menegaskan bahwa penjelasan mengenai mekanisme teknis pencairan bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Koperasi.
"Saya nggak tahu, tanya mereka. (Memang ada tersendat) Itu ranahnya Kementerian Desa," ucap Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya turut menanggapi munculnya penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur mengenai pengalokasian dana desa untuk setiap desa, termasuk ketentuan penggunaan dan mekanisme penyalurannya pada tahun 2025, yang kini dipersoalkan oleh sejumlah asosiasi pemerintah desa.
Menanggapi hal itu, Purbaya menilai penolakan tersebut sebagai sesuatu yang wajar terjadi dalam proses penyusunan kebijakan publik. "Oh biarin aja dia nolak, emang boleh nolak," tutupnya.
Informasi saja, PMK 81 Tahun 2025 merupakan regulasi yang menjadi pedoman utama pemerintah pusat dalam menetapkan formula pengalokasian dana desa, mulai dari besaran transfer untuk setiap desa hingga prioritas penggunaannya. Beleid ini juga mengatur skema penyaluran dana desa agar lebih tepat sasaran dan selaras dengan program pembangunan nasional, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas belanja desa serta memperkuat tata kelola keuangan di tingkat desa.
Tinggalkan Komentar
Komentar