periskop.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus nakal oknum perangkat desa yang sengaja memarkir anggaran pembangunan di luar Rekening Kas Desa resmi guna menghindari pengawasan ketat pemerintah pusat.

“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah terkait dengan tata kelola dana desa yang tidak dilakukan di Rekening Kas Desa sehingga memiliki risiko disalahgunakan,” tulis PPATK dalam dokumen Laporan Capaian Strategis Tahun 2025 yang dirilis di Jakarta, Rabu (28/1).

Temuan ini mengonfirmasi dugaan adanya niat tidak baik dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa. Penempatan dana di luar pos resmi membuat arus kas menjadi gelap dan sulit dilacak oleh auditor.

Praktik tersebut membuka celah lebar bagi terjadinya tindak pidana korupsi. Uang yang seharusnya mengalir untuk proyek infrastruktur atau pemberdayaan masyarakat, berpotensi besar beralih fungsi ke kantong pribadi tanpa terdeteksi sistem.

PPATK menilai pola ini sebagai bentuk penyimpangan prosedur yang fatal. Transparansi anggaran menjadi mustahil terwujud jika dana publik dikelola layaknya uang milik perseorangan atau kelompok tertentu.

Modus "rekening bayangan" ini hanyalah satu dari sekian banyak tipologi kejahatan keuangan yang terdeteksi. Secara total, otoritas intelijen keuangan telah menganalisis transaksi terkait korupsi dengan nilai mencapai Rp180,87 triliun sepanjang tahun lalu.

“PPATK telah menyampaikan ke penyidik sebanyak 302 HA, 3 HP, dan 68 Informasi yang terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari TPA korupsi,” lanjut laporan tersebut.

Selain sektor desa, pengawasan juga menyasar sektor strategis lain yang rawan bancakan. Tata kelola minyak dan ekspor komoditas menjadi area yang turut menyumbang angka transaksi mencurigakan terbesar.

Lembaga ini juga menyoroti modus suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Para pelaku kejahatan kerah putih terus berinovasi menyamarkan aset hasil jarahan mereka agar terlihat sah.

Upaya pengejaran aset bahkan dilakukan hingga ke luar negeri. PPATK memastikan tidak ada tempat aman bagi koruptor untuk menyembunyikan kekayaan hasil curian.

“Penelusuran terhadap harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama yang baik antara penyidik dan lembaga intelijen keuangan dari negara lain,” tegas PPATK.

Temuan terkait dana desa ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para kepala desa. Kepatuhan terhadap tata kelola rekening resmi merupakan syarat mutlak untuk mencegah kebocoran anggaran negara.