periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam waktu dekat. Ia menilai kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan karena kondisi ekonomi masih belum stabil.
"Belum dijalankan sampai pertumbuhan ekonomi jelas stabil," kata Purbaya kepada media, di Gedung DPR, Jakarta (8/12).
Menurut Purbaya, penerapan cukai MBDK ideal dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi sudah berada di kisaran 6%. Meski begitu, ia membuka peluang cukai MBDK dapat diberlakukan pada paruh kedua 2026, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi mencapai 6%.
“Kita lihat, mungkin 2026 bisa paruh kedua. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat mencapai 6%,” tambahnya.
Purbaya menjelaskan, dalam APBN 2026 pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp7 triliun. Artinya, penundaan kebijakan ini membuat potensi penerimaan tersebut belum dapat direalisasikan. Namun, kekurangan itu bisa ditutup dari tambahan penerimaan melalui rencana kebijakan bea keluar emas dan batu bara.
"Itu ditargetkan Rp7 triliun," tutup Purbaya.
Selain MBDK, pemerintah jugaberencana mengenakan cukai terhadap popok dan tisu basah sekali pakai. Ia menegaskan kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil.
"Sebenarnya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," kata Purbaya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11).
Menurut Purbaya, saat ini fokus pemerintah adalah menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil. Pengenaan cukai baru akan dipertimbangkan ketika kondisi ekonomi menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan menambah pajak tambahan dulu," jelasnya.
Purbaya menambahkan, kebijakan cukai hanya akan dibahas lebih lanjut jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai angka tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban tambahan pada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Ia menegaskan pengenaan cukai itu akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menyentuh angka 6%.
"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," tegas Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar