periskop.id – Menteri Keuangan Purbaya memastikan penundaan penerapan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan pajak karbon hingga laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menyentuh angka psikologis 6%. Kebijakan ini diambil secara hati-hati untuk menjaga momentum pemulihan tanpa membebani daya beli masyarakat yang baru saja bangkit.
"Kalau let's say tiga bulan kedua kita sudah mencapai 6% laju pertumbuhannya, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan seperti minuman bermanis mungkin menjadi terbuka," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menjelaskan penerapan pungutan baru sangat bergantung pada kondisi ekonomi riil di lapangan. Pemerintah tidak ingin gegabah mengejar target penerimaan dengan mengorbankan stabilitas konsumsi rumah tangga.
Kondisi ekonomi saat ini dinilai sudah mulai mengalami pembalikan arah atau rebound positif. Namun, kecepatan pemulihan tersebut dianggap belum cukup kencang untuk menerima beban fiskal tambahan.
"Tanpa itu saya akan hati-hati sekali karena semuanya akan jadi melambat lagi," katanya.
Pemerintah memilih fokus memantau indikator makroekonomi pada kuartal-kuartal awal tahun ini. Jika target pertumbuhan 6% tercapai, barulah opsi ekstensifikasi cukai dan pajak karbon akan kembali diletakkan di atas meja diskusi.
Strategi ini sekaligus menjawab kekhawatiran anggota dewan mengenai dampak pajak baru terhadap inflasi dan konsumsi. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang rencana pungutan tersebut demi menjaga stabilitas pasar.
Menkeu menilai kebijakan pro-growth atau pro-pertumbuhan menjadi prioritas utama saat ini dibandingkan agresivitas perpajakan. Pemerintah rela sedikit mengorbankan potensi penerimaan pajak demi memutar roda ekonomi lebih cepat.
"Kita sudah mulai rebound ekonominya tapi belum cukup kencang," jelasnya.
Selain pajak minuman berpemanis, pajak karbon juga masuk dalam daftar kebijakan yang ditunda implementasinya. Instrumen fiskal ini awalnya dirancang untuk mengatasi isu lingkungan, namun pelaksanaannya membutuhkan waktu yang tepat agar tidak mengguncang sektor industri.
Pemerintah berharap dengan menahan pajak baru, sektor riil dan UMKM memiliki ruang gerak lebih luas untuk berekspansi. Peningkatan aktivitas ekonomi ini nantinya diharapkan secara alami akan mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu menambah jenis pajak baru di awal tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar