iklan periskop
Ekonomi

Pemerintah Terapkan Bea Keluar Ekspor Emas, Tarif Hingga 15% Sesuai Harga Acuan

Pemerintah resmi mengenakan bea keluar untuk ekspor emas melalui PMK 80/2025. Tarif berkisar 7,5% hingga 15% mengikuti bentuk produk dan harga referensi emas dunia.

8 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Pemerintah Terapkan Bea Keluar Ekspor Emas, Tarif Hingga 15% Sesuai Harga Acuan
Ilustrasi cadangan emas batang. Foto/Ilustrasi: Envato
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pemerintah resmi mengenakan bea keluar (BK) untuk ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan karena ekspor emas kini tidak lagi bebas dari pungutan, terutama di tengah tren kenaikan harga emas global.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan bahwa pengenaan BK diperlukan untuk menjaga kecukupan pasokan emas di dalam negeri sekaligus mendukung program hilirisasi mineral.

Selain itu, tarif BK dirancang mengikuti dinamika harga referensi emas dunia yang ditetapkan Kementerian Perdagangan, sehingga beban pungutan akan meningkat ketika harga emas global berada pada level tinggi.

Tarif BK yang ditetapkan pemerintah bervariasi sesuai bentuk produk emas yang diekspor. Berdasarkan lampiran PMK, emas dore dikenakan tarif mulai 12,5% hingga 15%, emas berbentuk granules dikenai 10% hingga 12,5%, sementara ingot dan cast bars dikenakan 7,5% hingga 10%.

Produk minted bars pun dikenai bea keluar dalam kisaran 7,5% hingga 10%, menyesuaikan kolom tarif yang berlaku. Struktur berjenjang ini membuat tarif melonjak ketika harga referensi emas mencapai USD 3.200 per troy ounce atau lebih.

Penetapan tarif dilakukan untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas.

Sementara itu, ketentuan dasar pengenaan BK ditegaskan dalam pertimbangan aturan yang menyatakan bahwa pungutan diterapkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu.

Pemerintah juga mengatur bahwa perhitungan pungutan dilakukan dengan formula ad valorem berdasarkan harga ekspor dan nilai tukar, di mana harga ekspor sendiri akan ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE). Pelaksanaan kebijakan ini diselaraskan dengan regulasi sektor perdagangan serta energi dan sumber daya mineral.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai bea keluar emas, PMK 80 2025, ekspor emas, tarif ekspor emas, hilirisasi mineral, bea cukai, perdagangan emas, dan harga referensi emas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.