periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama lembaga terkait telah menyepakati besaran bea keluar emas antara 7,5% hingga 15% . Kebijakan ini bertujuan memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi komoditas emas.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar ini akan segera diterbitkan karena merupakan amanat dari UU APBN 2026.

“Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Selasa (18/11)

Ia menambahkan, permintaan emas untuk tujuan investasi melalui PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini sangat tinggi.

“Cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita adalah negara dengan cadangan nomor empat dunia," kata Febrio.

Dengan diterapkannya bea keluar, pemerintah berharap suplai emas lebih banyak tetap berada di dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.

Febrio juga menekankan, kebijakan ini sejalan dengan momentum untuk memaksimalkan potensi pendapatan negara dari harga emas yang saat ini sedang tinggi. Menurutnya, harga emas internasional telah menembus lebih dari US$4.000 per troy ons pada kuartal IV 2025.

Rancangan PMK terkait bea keluar emas akan mencakup berbagai bentuk olahan, mulai dari dore, granul, cast bars, hingga minted bars. Besaran tarifnya akan bersifat progresif, dengan tujuan mendorong hilirisasi sekaligus menangkap keuntungan tambahan dari kenaikan harga emas (windfall profit), sebagaimana usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketika harga emas berada di kisaran US$2.800-3.200 per troy ons, bea keluar yang berlaku adalah 12,5% untuk produk dore dan granules, 10% untuk cast bars, dan 7,5% untuk minted bars. Sementara jika harga emas melebihi US$3.200 per troy ons, tarif bea keluar akan naik menjadi 15% untuk dore dan granules, 12,5% untuk cast bars, dan 10% untuk minted bars.

“Semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya, sehingga kita meng-incentivise terjadinya hilirisasi," jelas Febrio.