periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana Kanal Debottlenecking Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) untuk menindaklanjuti berbagai aduan pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam menjalankan proyek strategis.

Dalam sidang tersebut, terdapat dua aduan utama dari perusahaan. Aduan pertama disampaikan oleh PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto, menilai penghentian bantuan tersebut berdampak pada keberlanjutan finansial proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya.

Agus menjelaskan bahwa bantuan BLPS telah diterima perusahaan sejak 2021 hingga 2024 dan menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga kelayakan proyek. Namun hingga 2025, belum terdapat kepastian penganggaran bantuan tersebut.

“Sehingga apabila bantuan BLPS dari APBN ini tidak dialokasikan, maka akan dapat mengganggu kinerja perusahaan kami dalam mengoperasionalkan TPA Benowo,” kata Agus dalam rapat Debottlenecking, Jakarta, Selasa (23/12).

Agus menambahkan, PT Sumber Organik saat ini mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari dengan fasilitas pembangkit listrik yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 4 hektare. Proyek tersebut telah beroperasi sejak 10 Maret 2021 dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

Menanggapi aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memanfaatkan pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang akan disalurkan pada Januari 2026 guna menjaga keberlanjutan operasional proyek.

“Nanti kalau ada kekurangan, kita bantu. Tapi untuk sementara, kita pakai. Januari baru kita cairkan,” ucap Purbaya.

Aduan kedua disampaikan oleh PT Mayer Indah Indonesia yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pembiayaan dari perbankan, meskipun pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun di sektor perbankan.

General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pembiayaan ke lebih dari 20 bank, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, seluruh pengajuan tersebut ditolak karena industri tekstil dinilai berisiko tinggi.

“Sudah lebih dari 20 bank saya datangi, termasuk bank Himbara yang Pak Menteri bilang kan salurkan dananya. Semua bilang, semua menolak intinya karena industri tekstil itu di lampu oranye atau lampu merah, dalam artian sangat tidak dipertimbangkan untuk diberikan kredit atau bantuan kredit,” ujarnya.

Bahkan, bank rekanan yang telah bekerja sama lebih dari 15 tahun pun menyampaikan bahwa penolakan tersebut merupakan kebijakan internal perbankan karena industri tekstil dinilai mengalami tekanan berat.

Menanggapi keluhan tersebut, Purbaya sempat mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Namun, skema tersebut terkendala aturan karena harus berorientasi ekspor. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyalurkan dukungan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi industri padat karya.

“Jadi akan melewati KUR khusus untuk industri padat karya,” tutup Purbaya.