periskop.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward (Eddy) O.S. Hiariej menyampaikan, pentingnya KUHAP dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, KUHAP dapat mencegah warga negara dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH).

“KUHAP itu sama sekali tidak dimaksudkan hanya untuk memproses tersangka semata. Filosofi utamanya adalah untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata Eddy, si Kopi Nako, Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Eddy mengaku, aturan dalam KUHAP memang membingungkan karena ada yang bermakna kesewenangan dan pembatasannya.

“Jadi, memang repot. Di satu sisi, kita mengatur kewenangan aparat (boleh tangkap, boleh tahan, boleh blokir, boleh sadap), tetapi di sisi lain, aturan itu ada justru untuk membatasi agar tidak terjadi kesewenangan terhadap individu,” tutur dia.

Eddy mengaku kesulitan untuk menyatukan dua materi berbeda itu. Namun, pihaknya berusaha akan melakukan tindakan hukum secara tidak sewenang-wenang.

“Dua materi yang berat yang harus disatukan. Jangan sampai atas nama hukum acara, aparat jadi sewenang-wenang,” lanjut dia.

Akibatnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati untuk melindungi beberapa hak utama dalam KUHAP. Hak ini disebut hak khusus yang meliputi hak disabilitas, hak perempuan dan ibu hamil, serta hak saksi dan korban.

“Makanya, Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat memasukkan perlindungan hak-hak khusus,” ucap Eddy.