periskop.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan lanjutan dalam perundingan negosiasi tarif resiprokal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kedua negara telah menyepakati tenggat waktu penyelesaian proses negosiasi hingga akhir Januari 2026, dengan rencana penandatanganan perjanjian oleh kedua kepala negara.
"Setelah seluruh proses teknis diselesaikan, maka diharapkan sebelum akhir bulan Januari ini akan disiapkan dokumen untuk dapat ditandatangani secara resmi oleh Bapak Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (23/12).
Kesepakatan ini merupakan hasil dari pertemuan antara Airlangga dengan Ambassador Jameson Greer dari United States Trade Representative (USTR) yang berlangsung di kantor USTR di Washington, D.C.
Salah satu poin penting yang telah disepakati adalah penurunan tarif bea masuk produk Indonesia dari 32% menjadi 19%, sebagaimana diatur dalam Leaders’ Declaration pada 22 Juli 2025 lalu.
Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa kedua negara juga telah menyusun kerangka waktu (framework timetable) untuk menyelesaikan substansi Perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Tariffs).
Proses penyusunan legal drafting dan finalisasi dokumen dijadwalkan berlangsung antara 12 hingga 19 Januari 2026, melalui pertemuan teknis lanjutan antara tim Indonesia dan AS.
"Kita harap bahwa proses teknis selanjutnya dapat selesai sesuai tenggat waktu sehingga pada akhir Januari 2026 bisa dilakukan penandatanganan dokumen ART oleh Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Presiden Trump," terang Airlangga.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perjanjian ini akan membawa manfaat nyata bagi kedua negara, terutama dalam membuka akses pasar yang lebih luas, khususnya bagi produk-produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
"Dengan demikian, manfaat dari perjanjian ini membuka akses pasar dua negara bagi Indonesia," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar