periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengalokasikan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) sebesar Rp125 miliar untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

Kepastian tersebut diberikan menyusul aduan PT Sumber Organik kepada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) terkait penghentian bantuan BLPS yang berdampak pada keberlanjutan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, Surabaya.

Purbaya menjelaskan pencairan dana BLPS akan disalurkan melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan dibayarkan sekaligus pada tahun 2026.

"Bantuan BLPS untuk TA (tahun anggaran) 2025 dan TA 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup tahun anggaran 2026, jadi Rp125 miliar itu," kata Purbaya dalam Sidang Perdana Satgas P2SP di Jakarta, dikutip Rabu (24/12).

Bendahara negara itu menambahkan Kementerian Sekretariat Negara juga turut terlibat untuk mengawal percepatan proses pencairan. Ia meminta KLH segera menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk pengajuan anggaran BLPS dimaksud.

"Yang kedua nanti, Ibu Hanifa (Deputi Bidang Pengolahan Sampah dan B3 KLH) mengirim surat ke Kementerian Sekretariat Negara. Nanti Pak Satya Bakti akan mempercepat, memonitor, dan memastikan itu diproses sesuai dengan keputusan rapat pada siang hari ini," terang Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan pemerintah juga telah menyiapkan skema pendanaan jangka panjang. Bantuan BLPS untuk periode 2027–2032 akan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Bantuan BLPS tahun 2027 sampai dengan 2032 dialokasikan melalui DAK nonfisik sebagaimana diatur dalam Perpres 35/2018," tutup Purbaya.