periskop.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah memberhentikan 27 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat pada 2024 lalu. Sementara di 2025 ini, Dirjen Bea Cukai telah memproses hukuman atas 33 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam acara media gathering, Jakarta, Selasa (30/12).

Nirwala menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan. Untuk itu, Bea Cukai terus melakukan berbagai perbaikan, termasuk penguatan pembinaan SDM.

Memasuki akhir 2025, pihaknya juga terus mengintensifkan pengawasan guna mengamankan target APBN sebesar Rp301,6 triliun. Termasuk melalui pelaksanaan joint program dengan instansi lain. 

Untuk tahun 2026, Bea Cukai juga mendapat amanat target penerimaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp336 triliun, termasuk di dalamnya rencana pengenaan bea keluar emas dan batu bara.

Guna menjawab tantangan tersebut, kata Nirwala, pihaknya pun menyiapkan sejumlah strategi, antara lain pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penguatan penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium dan penguatan kompetensi SDM.

"Serta penguatan operasi penindakan yang serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan," terangnya.

Nirwala menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, dan penerimaan. 

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas,” tutupnya.