Periskop.id - Ketimpangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi tantangan besar dalam sistem tata kelola di Indonesia. Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah menggunakan instrumen yang disebut Dana Bagi Hasil atau DBH Pajak. 

Berdasarkan studi terbaru dari LPEM FEB UI yang berjudul “Perkembangan Penerimaan DBH Pajak”, DBH pajak berfungsi sebagai alat krusial untuk menyeimbangkan distribusi dana dari pusat ke daerah.

Layanan publik sehari-hari dijalankan oleh pemerintah daerah, namun pada kenyataannya, sebagian besar sumber uang atau pendapatan negara masih dikelola oleh pemerintah pusat. Di sinilah DBH pajak berperan sebagai sumber tambahan bagi daerah agar operasional layanan publik, mulai dari kesehatan hingga infrastruktur lokal, dapat terus berjalan tanpa hambatan finansial.

Penyebab utama mengapa jumlah DBH pajak yang diterima setiap daerah tidak sama adalah perbedaan kegiatan ekonomi di masing-masing wilayah. Struktur penerimaan negara sangat bergantung pada sektor unggulan tiap daerah, yang kemudian memengaruhi komposisi dana yang dikembalikan ke daerah tersebut.

Di wilayah Jawa dan Sulawesi, mayoritas DBH pajak berasal dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh. Hal ini mengindikasikan bahwa wilayah tersebut memiliki kegiatan ekonomi yang lebih beragam dengan jumlah pekerja sektor formal yang besar. 

Sebaliknya, di wilayah lainnya di Indonesia, DBH mayoritas bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P5L. Sektor P5L mencakup perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta mineral atau batubara. 

Perbedaan ini mencerminkan betapa kontrasnya aktivitas ekonomi antar pulau, di mana satu wilayah sangat bergantung pada industri jasa dan lainnya pada kekayaan sumber daya alam.

Fenomena menarik ditemukan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. DBH dari Cukai Hasil Tembakau atau CHT di wilayah ini sangat menonjol dengan kontribusi mencapai sekitar 27%. Hal ini dipicu oleh posisi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan salah satu penghasil tembakau utama di luar Pulau Jawa.

Meskipun DBH pajak umumnya bersifat fleksibel atau tidak bersyarat bagi daerah, DBH dari sektor cukai tembakau ini memiliki aturan yang sangat ketat. Beberapa kendala yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola dana ini antara lain adalah peruntukan belanja yang sudah dipatok oleh pusat, batas anggaran yang kaku, serta proses administrasi pencairan yang rumit. Dampaknya, fleksibilitas dana berkurang dan sifat DBH sebagai dana bantuan yang seharusnya memudahkan pengembangan ekonomi lokal menjadi kurang efektif.

Dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, DKI Jakarta tetap tercatat sebagai penerima DBH pajak terbesar. Hal ini sangat berkorelasi dengan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi di ibu kota, terutama pada sektor jasa.

Pada tahun 2025, sektor jasa memberikan kontribusi lebih dari 78% terhadap total perekonomian DKI Jakarta. Menariknya, pertumbuhan sektor jasa ini tercatat sekitar 6% lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sektor industri, pertanian, maupun pertambangan. 

Dominasi sektor jasa inilah yang membuat setoran pajak dari Jakarta ke pusat sangat besar, yang kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk dana bagi hasil dengan nilai yang juga signifikan.