periskop.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan masih besarnya persoalan perumahan nasional, dengan 9,9 juta rumah yang harus disiapkan untuk rakyat dan 26,9 juta warga yang sudah memiliki rumah namun kondisinya tidak layak huni.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR melakukan lompatan besar dalam penanganan rumah rakyat, khususnya melalui program renovasi atau bedah rumah. Sebab, pada 2025 anggaran bedah rumah hanya menyasar sekitar 45 ribu unit, tetapi pada 2026, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 400 ribu rumah.
“Tahun ini, 2026 menjadi 400 ribu rumah. Kenaikannya 800%. Ini untuk menjawab betul-betul negara hadir,” kata Maruarar, di Gedung KPK, Rabu (21/1).
Menurut Maruarar, kebijakan itu menjadi bukti kehadiran langsung Presiden Prabowo untuk membantu rakyat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Selain renovasi, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi masyarakat yang belum memiliki rumah melalui program rumah subsidi. Solusi ini dengan menjalankan skema subsidi yang diberikan negara.
“Untuk rakyat yang membutuhkan 9,9 juta rumah, kita melakukan dengan rumah subsidi. Yang subsidi adalah bunganya 5 persen, DP-nya 1 persen,” ujar dia.
Sejak awal masa jabatan, Presiden Prabowo memang mengambil langkah progresif dengan menggratiskan biaya perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tak hanya itu, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB juga digratiskan.
Maruarar juga mencatat capaian tertinggi sepanjang sejarah dalam pembangunan rumah subsidi tapak pada 2025. Ia juga membandingkan capaian tersebut dengan rekor sebelumnya.
“Yang terbesar sebelumnya 229 ribu. Tahun lalu 278 ribu, jadi ada kenaikan yang signifikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengejar target besar perumahan nasional.
“Kementerian berharap segera direalisir dalam mencapai 3 juta rumah dan 9,9 juta orang yang belum punya rumah, karena ini rumahnya subsidi, benar-benar rumah subsidi,” kata Pahala.
Ia menjelaskan kriteria penerima rumah subsidi, khususnya berdasarkan penghasilan.
“Kalau rumah subsidi, yang bujangan di Jakarta penghasilan Rp12 juta ke atas tidak boleh, di bawah boleh. Kalau berkeluarga Rp14 juta, kalau di atas tidak boleh, kalau di bawah boleh,” ujarnya.
Pahala menambahkan, negara menanggung sebagian besar beban bunga kredit rumah subsidi. Jika membeli rumah subsidi, terdapat bunga 10-11% untuk dibayar. Namun, negara hadir menanggung sebagian sehingga dijamin hanya 5%.
Ia menyebut dana tersebut disiapkan melalui skema Tapera.
“Negara harus menalangi ke bank sekitar 6 persen. Itulah yang disiapkan Tapera,” ucap Pahala.
Pada 2025, negara menargetkan pembiayaan untuk 350 ribu rumah subsidi, meski realisasinya berhenti di angka 278 ribu unit karena penyesuaian anggaran di tengah jalan.
Saat ini, fokus utama kebijakan Kementerian PKP adalah rumah subsidi, termasuk rumah susun subsidi.
“Kalau rumah susun itu rumah susun subsidi, luasnya 27 meter dan 37 meter,” ucap Pahala.
Tinggalkan Komentar
Komentar