periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detail penyitaan uang tunai Rp2,6 miliar dalam perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang hasil suap yang melibatkan Bupati Pati Sudewo tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak dan disimpan di plastik dalam karung layaknya membawa beras.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut awalnya dihimpun dari beberapa orang sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam karung.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, Pak. Bawa karungnya gitu,” kata Asep, di Gedung KPK, Rabu (21/1).

Menurut Asep, proses membawa uang dalam karung itu juga sempat terekam. Uang dalam karung tersebut terdiri dari berbagai pecahan.

“Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10.000-an. Ada yang berapa. Pecahan-pecahan gitu. Tadi kelihatan rapi itu,” ucap Asep.

Asep menambahkan, sebelum ditunjukkan ke publik, uang tersebut telah dikemas ulang oleh penyidik. Namun, kondisi aslinya tidak tersusun rapi.

“Sebetulnya kalau mau diaslinya itu ya dari karung itu. Itu dibawa karung gitu. Dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini gitu,” jelas dia.

Asep menegaskan, karung tersebut digunakan semata-mata sebagai alat untuk membawa uang.

“Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu. Membawa uang gitu. Seperti itu. Jadi dikarungin, ada videonya,” ungkap Asep.

Berdasarkan dokumentasi dari KPK, ada tiga bungkusan plastik dari dalam karung berisi uang kertas pecahan rupiah yang saat didokumentasi diletakkan di atas jok mobil.

Kantong plastik transparan pertama tampak penuh dengan uang dan ditandai dengan tulisan angka "165" berwarna merah yang mengindikasikan nominal Rp165 juta.

Lalu, di sebelahnya, ada kantong plastik hitam yang juga berisi uang dengan tulisan angka "163". Angka ini mengindikasikan nominal Rp163 juta.

Sementara itu, bungkusan ketiga merupakan plastik transparan dengan tulisan angka "225". Angka tersebut mengindikasikan nilai Rp225 juta.

Kondisi uang di dalam kantong-kantong tersebut tampak hanya diikat menggunakan karet gelang dan ditumpuk secara tidak beraturan.

Uang miliaran rupiah itu diketahui berasal dari setoran tarif "all in" seleksi perangkat  dipatok sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta. Nominal tersebut diketahui sudah dinaikkan oleh tim sukses bupati atau Tim 8.

Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.