iklan periskop
Ekonomi

Purbaya Pastikan PPh Pasal 22 E-Commerce Belum Diberlakukan

Menkeu Purbaya menegaskan PPh Pasal 22 oleh e-commerce belum diterapkan pada 2026. Pemerintah menunggu pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

6 bulan yang lalu · 1 mnt baca
Purbaya Pastikan PPh Pasal 22 E-Commerce Belum Diberlakukan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat doorstop di Jakarta, Selasa (27/1). Periskop.id/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce pada 2026. Kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional serta kesiapan daya beli masyarakat.

‎Purbaya menjelaskan, pemerintah akan mencermati kinerja ekonomi hingga triwulan II sebelum memutuskan pemberlakuan pungutan tersebut. Ia menyebut ambang pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan utama.

‎"Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita kalau triwulan kedua sudah 6% lebih kita kenakan (PPh Pasal 22)," kata Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Rabu (28/1). 

‎Menurutnya, kesiapan masyarakat dalam menerima kebijakan perpajakan juga menjadi faktor krusial. Purbaya menilai penerapan PPh Pasal 22 secara terburu-buru berisiko menekan daya beli, terutama jika pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat.

‎"Klau gara-gara itu ada (kenaikan PPh Pasal 22) beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka engga punya uang juga, buat apa kita kenakan," terangnya. 

‎Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mengutamakan menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebelum mengambil langkah kebijakan perpajakan yang berpotensi membebani masyarakat.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai PPh 22, ecommerce, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.