periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce pada 2026. Kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional serta kesiapan daya beli masyarakat.
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan mencermati kinerja ekonomi hingga triwulan II sebelum memutuskan pemberlakuan pungutan tersebut. Ia menyebut ambang pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan utama.
"Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita kalau triwulan kedua sudah 6% lebih kita kenakan (PPh Pasal 22)," kata Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Rabu (28/1).
Menurutnya, kesiapan masyarakat dalam menerima kebijakan perpajakan juga menjadi faktor krusial. Purbaya menilai penerapan PPh Pasal 22 secara terburu-buru berisiko menekan daya beli, terutama jika pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat.
"Klau gara-gara itu ada (kenaikan PPh Pasal 22) beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka engga punya uang juga, buat apa kita kenakan," terangnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mengutamakan menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebelum mengambil langkah kebijakan perpajakan yang berpotensi membebani masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar