periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce pada 2026. Kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional serta kesiapan daya beli masyarakat.

‎Purbaya menjelaskan, pemerintah akan mencermati kinerja ekonomi hingga triwulan II sebelum memutuskan pemberlakuan pungutan tersebut. Ia menyebut ambang pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan utama.

‎"Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita kalau triwulan kedua sudah 6% lebih kita kenakan (PPh Pasal 22)," kata Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Rabu (28/1). 

‎Menurutnya, kesiapan masyarakat dalam menerima kebijakan perpajakan juga menjadi faktor krusial. Purbaya menilai penerapan PPh Pasal 22 secara terburu-buru berisiko menekan daya beli, terutama jika pertumbuhan ekonomi belum cukup kuat.

‎"Klau gara-gara itu ada (kenaikan PPh Pasal 22) beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka engga punya uang juga, buat apa kita kenakan," terangnya. 

‎Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mengutamakan menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebelum mengambil langkah kebijakan perpajakan yang berpotensi membebani masyarakat.