periskop.id – EVP Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Hera F. Haryn, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta mematuhi seluruh prosedur hukum dalam meloloskan fasilitas kredit yang kini dipersoalkan di DPR lantaran debiturnya ternyata merupakan komplotan penipu.

"Sehubungan dengan adanya keluhan terkait sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit di PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dapat kami sampaikan bahwa proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Hera dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/1).

Hera menjelaskan posisi sertifikat tanah yang disengketakan. Dokumen itu dianggap sebagai bagian dari agunan kredit yang sah.

Oleh sebab itu, penanganannya mengikuti mekanisme perbankan. BCA mengklaim penyimpanan dokumen agunan dilakukan sesuai undang-undang.

Pihak bank menekankan aspek legalitas. Sejak awal analisis hingga pencairan, seluruh syarat hukum diklaim sudah terpenuhi.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam memberikan fasilitas kredit BCA sudah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," sambung Hera.

Pernyataan normatif ini seolah menepis tudingan adanya kelalaian analisis bank. Padahal, sebelumnya Husendro & Partners Law Firm mengungkap fakta mengejutkan di parlemen.

Managing Partner Husendro & Partners Law Firm, Husendro, menyebut debitur yang menerima kucuran dana dari BCA adalah penjahat kambuhan. Namun, kredit tetap cair hingga akhirnya macet.

"Kami bilang, Anda rugi itu karena mungkin kinerja dari bagian kredit Anda itu yang mungkin salah menganalisis. Kami saja telusuri ini orang (pelaku) sudah melakukan banyak penipuan," tegas Husendro dalam RDPU di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).

Husendro membeberkan kronologi kasus ini. Masalah bermula dari jual beli tanah di Pondok Indah pada 2017. Transaksi itu melibatkan sindikat yang memalsukan Akta Jual Beli (AJB).

Kredit macet total pada awal 2018. Penelusuran pengacara menemukan fakta bahwa debitur tersebut adalah residivis yang kerap membobol bank dengan modus serupa.

Kini, korban penipuan justru diminta menanggung beban. Husendro menyebut BCA meminta kompensasi atau "uang tebusan" agar sertifikat tanah dikembalikan.

Angka yang diminta pun fantastis. Bank meminta setengah dari nilai aset saat ini.

“Pokoknya kalau sertifikat itu mau balik, ya kami harus memberikan uang 50% dari hasil penjualan tanah pada saat perkiraan harga pasar. Harga tanah itu sekitar Rp14 miliar, jadi kami harus memberikan Rp7 miliar,” ungkap Husendro.

Husendro menilai tuntutan itu tidak adil. Kesalahan bank dalam memverifikasi debitur residivis tidak seharusnya dibebankan kepada pemilik tanah yang juga korban.

Meski demikian, dalam keterangan resminya, BCA tidak secara spesifik membantah atau membenarkan nominal Rp7 miliar tersebut. Bank hanya menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada aturan hukum.