Periskop.id - Pengamat pasar modal yang juga Founder Republik Investor Hendra Wardana mengatakan, dalam perspektif jangka menengah hingga panjang, peristiwa pengunduran diri petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menjadi momentum penting. Khususnya untuk mempercepat pembenahan menyeluruh pasar modal Indonesia.

"Asalkan diikuti dengan langkah konkret, transparan, dan konsisten dari regulator," ujar Hendra seperti dilansir Antaradi Jakarta, Sabtu (31/1). 

Hendra menjelaskan, percepatan reformasi free float, penegakan exit policy, peningkatan transparansi kepemilikan saham, serta penguatan tata kelola BEI, akan menjadi kunci. Khususnya untuk menurunkan volatilitas dan mengembalikan tren penguatan IHSG secara lebih berkelanjutan.

Pada akhirnya, ia mengatakan, pelaku pasar akan menilai bukan terkait siapa yang mundur, melainkan terkait apa yang dilakukan setelahnya.

"Kecepatan penunjukan pengganti, kejelasan arah kebijakan, serta bukti nyata penegakan aturan akan menjadi penentu apakah episode ini akan dikenang sebagai titik terendah yang melahirkan reformasi struktural, atau justru menjadi faktor yang memperpanjang krisis kepercayaan," ucap Hendra.

Apabila dikelola dengan baik, ia menyebut pengunduran diri para petinggi OJK dan BEI dapat menjadi awal dari fase transformasi pasar modal Indonesia yang lebih kredibel, berdaya saing, serta selaras dengan standar global.

"Namun tanpa tindak lanjut yang kuat, pergerakan IHSG yang volatil dalam rentang lebar tersebut berisiko bertahan lebih lama dan terus membayangi kepercayaan investor," tuturnya. 

Sekadar mengingatkan, pada Jumat (30/1/2026) pagi, Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI. Iman mengatakan, pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir ini.

Setelahnya, pada Jumat malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, OJK menyatakan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Selain itu, pada waktu sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Lalu, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara turut menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

OJK memastikan, proses pengunduran diri pejabat tingginya tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaganya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Mundur Tak Cukup
Sebelumnya, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengapresiasi mundurnya petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dinilai menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Namun, Langkah tersebut harus segera diikuti pembenahan yang memadai untuk menggaet kepercayaan publik.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menuturkan, langkah mundur dari jabatan merupakan keteladanan masih jarang terjadi di Indonesia. Peristiwa ini diharapkan makin memberi kepercayaan pada bursa. 

Setidaknya, bisa dinilai, masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pada sektor pasar modal. "Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1). 

Meski mengapresiasi langkah ini, sebagai bentuk tanggung jawab, Said Abdullah mengingatkan, langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Ia menyebut, langkah mundur tersebut harus diikuti penyempurnaan di berbagai kebijakan yang kurang selama ini.

Ia menilai, OJK sebagai regulator pasar harus berbenah, di mana salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float atau saham yang diperdagangkan bebas. Komisi XI DPR RI, lanjutnya, pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, serta telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.

Said menyebutkan, dalam rapat itu, terdapat empat poin yang telah disepakati. Pertama, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

Kedua, kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional, harus memperhatikan perancangan bertahap, terukur dan deferensiatif. Langkah tersebut ditujukan untuk penguatan basis investor domestik; didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif; serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Poin ketiga yang disepakati, yakni dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal. Antara lain, perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana, hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham sebelum IPO (melantai di bursa).

Kemudian, mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Juga diusulkan free float untuk continous listing obligation (kewajiban pencatatan berkelanjutan) dari 7,5% menjadi minimal 10% hingga 15%, sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar. 

Kewajiban ini dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat. Keempat, pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan sekala menengah dan kecil. 

Dia mengungkapkan, berbagai poin itu yang akan nanti dijadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal. "Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," ucap pria yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Kejelasan Arah
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal David Sutyanto memandang, saat ini pasar membutuhkan kejelasan arah menyusul mundurnya empat petinggi OJK dan satu petinggi BEI, guna meredam spekulasi serta menjaga kepercayaan pasar.

"Kejelasan tersebut penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan pasar agar isu ini tidak berkembang menjadi sentimen negatif yang lebih luas," kata David seperti dikutip Antara, Sabtu.

Ia mencatat, pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi yang terjadi hampir bersamaan, baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI), memang menimbulkan banyak spekulasi di pasar. Hal ini bukan soal individu semata, melainkan karena pasar sangat sensitif terhadap kesinambungan kepemimpinan, arah kebijakan, dan stabilitas komunikasi kelembagaan.

"Dalam kondisi seperti ini, risiko utamanya bukan langsung pada fundamental pasar, melainkan pada persepsi," ujar David.

Ia menambahkan, ketidakjelasan narasi dan jeda komunikasi berpotensi memunculkan pertanyaan lanjutan. Termasuk dari investor global dan lembaga seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), mengenai konsistensi kebijakan dan koordinasi antarotoritas ke depan.

Oleh karena itu, ujar David, paling dibutuhkan saat ini adalah penjelasan resmi yang komprehensif. Termasuk arah transisi yang jelas, serta penegasan, agenda strategis dan reformasi pasar tetap berjalan.

Cari Pengganti
Sebelumnya, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai, pengunduran diri sejumlah aktor penting pasar modal Indonesia merupakan dinamika pasar (market) yang wajar, guna menjaga integritas, kompetensi dan kredibilitas kepemimpinan.

“Yang terpenting harus cepat mencari pengganti,” kata Nafan, Jumat.

Ia menekankan, figur pengganti diharapkan memiliki integritas, kompetensi, serta kredibilitas yang kuat di kalangan pelaku pasar. Kombinasi latar belakang global dan domestik dinilai dapat diapresiasi oleh pasar.

Selain itu, pelaku pasar juga menantikan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh pimpinan baru, baik di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait penerapan kebijakan yang pro-market.

Mengenai peran OJK, Nafan mengingatkan, otoritas tetap harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap self regulatory organization (SRO) secara optimal, terutama di sektor pasar keuangan dan pasar modal.

Terkait rencana pertemuan otoritas pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (1/2), ia menekankan pentingnya kejelasan kepemimpinan. Menurutnya, apabila belum ada penunjukan definitif, dapat dipertimbangkan penunjukan pimpinan sementara atau ad interim.

Nafan berharap pimpinan baru di BEI maupun jajaran OJK dapat merealisasikan kebijakan yang pro-market. Termasuk komitmen untuk menaikkan batas minimal saham publik atau free float menjadi 15%

Selain itu, agenda demutualisasi bursa juga diharapkan dapat dipercepat dan ditargetkan pada kuartal I 2026. Ia menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan akuntabilitas bursa.

Nafan pun berharap kebijakan-kebijakan tersebut dapat mencegah penerapan interim freeze oleh MSCI terhadap indeks saham Indonesia. Juga menjaga posisi pasar modal Indonesia tetap berada dalam kategori MSCI Emerging Market, sesuai dengan harapan investor.