periskop.id - Pemerintah siap mengubah wajah pasar modal nasional lewat langkah besar demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan proses ini tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan melalui dua tahap strategis mulai dari private placement, lalu dilanjutkan dengan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Skema bertahap ini dipilih agar transformasi kelembagaan BEI berjalan lebih terukur dan teknis pelaksanaannya dapat dikaji secara mendalam.

"Bursa ini bisa dilakukan dua tahap, pertama lewat private placement kemudian bersama IPO. Detail teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut,” ujar Airlangga pada agenda Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta dikutip Jumat (6/2).

Airlangga menyebut rencana demutualisasi tersebut bukan sekadar agenda korporasi melainkan bagian dari reformasi menyeluruh pasar modal yang menjadi arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Adapun Pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan proses tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat. Menurut Airlangga, demutualisasi BEI menjadi krusial karena akan memisahkan secara tegas fungsi pengelola bursa dengan kepentingan anggota bursa.

"Pemisahan ini dinilai penting guna memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta meminimalkan konflik kepentingan yang selama ini kerap menjadi sorotan," sambungnya.

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan Presiden Prabowo juga akan bersikap tegas terhadap pelanggaran di pasar modal. Oknum yang bermain di luar aturan diminta untuk segera ditindak, sebagai sinyal era pembenahan pasar keuangan akan dijalankan tanpa kompromi.

Agenda reformasi tersebut tidak berhenti pada demutualisasi. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memperdalam dan menyehatkan pasar modal. Salah satunya adalah kenaikan batas minimal saham beredar (free float) menjadi 15%, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan saham.

Dari sisi permintaan, pemerintah mendorong pendalaman basis investor domestik dengan membuka ruang lebih besar bagi dana institusional. Batas maksimum penempatan investasi oleh dana pensiun, perusahaan asuransi, hingga BPJS direncanakan naik menjadi 20%, meski dengan catatan ketat hanya boleh ditempatkan pada emiten berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45.

Sebagai penutup rangkaian reformasi, aspek keterbukaan juga diperkuat. Emiten nantinya diwajibkan mempublikasikan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.

"Langkah ini yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperjelas struktur kepemilikan perusahaan terbuka," tutup Airlangga.