Periskop.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pengisian kekosongan tiga jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan tim seleksi. Pasalnya, mekanisme yang digunakan saat ini adalah pergantian antarwaktu (PAW).
Ia menjelaskan, meskipun sempat muncul opsi pembentukan tim seleksi, langkah tersebut dinilai tidak terlalu mendesak, mengingat dibutuhkan proses pengisian kekosongan jabatan dapat lebih cepat.
"Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi untuk mempercepat waktu, ya. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto), untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Ia menegaskan, pemerintah saat ini mempertimbangkan mekanisme yang paling efektif, agar kekosongan jabatan di OJK segera terisi dan tidak mengganggu kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. "Nanti akan kita bicarakan setelah ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ismail mengatakan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
Kepercayaan Publik
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI Said Abdullah berharap pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membangun kepercayaan public terhadap pasar modal.
"Salah satu fondasi utama kepercayaan pasar bahwa OJK harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusannya," kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Di lain pihak, kata dia, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati. Dengan demikian, pemerintah dan DPR diharapkan bisa membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan pada ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia (BI).
"Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukan, bukan penilaian," ujarnya.
Pada aspek teknis kebijakan, sambung dia, ada baiknya OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan saham yang diperdagangkan bebas alias free float. Said menyambut baik pada Februari 2026 OJK memberlakukan kebijakan free float dari 7,5% menjadi 15%, yang secara bertahap terus diperluas.
Selain itu, dirinya berharap OJK bisa memberikan informasi yang lebih luas, tentang kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang melantai pada bursa. Dengan demikian, ia menyarankan adanya keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner). Sehingga lembaga pemeringkat seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) bisa menakar tingkat risiko emiten tersebut.
Di sisi lain, lanjut dia, berbagai upaya penegakan hukum yang menyangkut kegiatan di pasar modal. Terutama aksi goreng-menggoreng saham (coordinated trading behaviour), yang mendistorsi harga saham yang wajar harus dikendalikan oleh OJK sebagai penanggungjawab, bukan institusi penegak hukum lain.
Namun, apabila dalam proses penegakan hukum tersebut OJK membutuhkan aparat penegak hukum lain untuk meminta bantuan, menurutnya, maka sepenuhnya hal itu dalam komando OJK. "Hal ini semata mata juga untuk menjaga independensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan," ungkap Said.
Dia menambahkan, berkembangnya media sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan efek di pasar modal untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal. Kondisi ini bisa menjadi bagian dari sindikasi aksi goreng-menggoreng saham di pasar modal.
Dikatakannya, tindakan tersebut bisa merugikan konsumen, sehingga Said mendukung sepenuhnya OJK memberlakukan ketentuan yang mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi.
Keduanya dinilai harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan dan etik pada seluruh ketentuan kegiatan perdagangan saham di bursa. Dia berpendapat OJK juga perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham sampai 20%, lantaran membawa risiko spekulasi tinggi.
"Kita pun menyaksikan sejumlah kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap para pemegang polis," imbuhnya.
Kemudian dalam jangka menengah dan panjang, Said merekomendasikan agar OJK bisa mengkaji risiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Menurutnya, harus diakui bahwa dana pensiun menjadi andalan penyedia likuiditas domestik, di mana muncul risiko ketika dana asing keluar, serta pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun.
Akibatnya, lanjut dia, ketika portofolio nilainya turun, otomatis nilai jaminan repo juga menurun, sehingga muncul persoalan likuiditas. Untuk itu, dirinya berharap OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus risiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar