periskop.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

‎Dalam rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

‎Revisi ini merupakan inisiatif langsung oleh DPR RI atas penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang PII SK ini. Sesuai surat Presiden Republik Indonesia Nomor R72/Pres/11/2025, pada tanggal 27 November 2025.

‎Purbaya mengatakan memasuki tahun 2026 prospek perekonomian global menunjukkan perbaikan dari perkiraan sebelumnya. Sejumlah lembaga internasional telah merevisi outlook pertumbuhan ekonomi global ke arah yang lebih positif. 

‎"Ini mencerminkan berlanjutnya momentum pemulihan ekonomi dunia," kata Purbaya saat Raker dengan DPR Komisi XI, Jakarta, Rabu (4/2). 

‎Di tengah dinamika global tersebut, katanya, perekonomian Indonesia berada pada jalur pertumbuhan yang kuat, didukung oleh fundamental makroekonomi yang terjaga dan struktur ekonomi yang semakin berimbang.

‎Selain faktor fundamental makroekonomi, kebijakan fiska juga berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan. 

‎Menurutnya, APBN terbukti adaptif di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang kita hadapi dan mampu mendukung pencapaian program prioritas sekaligus menjaga kredibilitas dan tata kelola fiskal. 

‎Namun demikian, untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan, ekonomi Indonesia perlu didukung oleh sektor keuangan yang sehat.

‎Untuk itu, diperlukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan yang harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid.

‎"Ini semua amat krusial. Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid," tegasnya.

‎Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.

‎"Pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang P2SK bertekad untuk menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan," terangnya. 

‎Sejalan dengan tujuan tersebut, Undang-Undang P2SK disusun dengan pendekatan Omnibus Law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan.

‎"Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, serta mendorong sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam sistem keuangan nasional," tutup Purbaya.