periskop.id - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merefleksikan 13 tahun perjalanan kariernya di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pesan emosional. Arief menegaskan, hal yang paling ia takuti bukanlah kehilangan jabatan, melainkan melihat lembaga MK kehilangan taringnya.
"Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa," kata Arief Hidayat, saat menyampaikan kesan dan pesan, di hari purnabaktinya, di Gedung MK, Rabu (4/2).
Selama 13 tahun mengabdi, Arief mengaku mendapatkan "lonjakan" ilmu pengetahuan yang luar biasa karena intensitas interaksinya dengan para hakim, staf ahli, hingga para saksi ahli dalam berbagai persidangan. Hal inilah yang menurutnya membuat kapasitas intelektualnya tetap prima meski usia telah menginjak masa pensiun.
“Selama 13 tahun saya bergaul dengan para Yang Mulia, staf ahli atau staf di Mahkamah yang sumber dayanya luar biasa, dan bergaul banyak dengan para ahli dalam sidang-sidang. Terjadi lonjakan ilmu pengetahuan dan kebijakan,” jelas dia.
Meskipun mendapatkan banyak ilmu pengetahuan, Arief secara jujur mengakui adanya penurunan kondisi fisik yang ia rasakan dibandingkan saat pertama kali menjabat pada tahun 2013 silam.
"Di usia yang semakin tua itu sebetulnya hanya fisik saja yang berkurang. Itu saya tunjukkan pada waktu awal masuk Mahkamah, keluar masuk ruang sidang naik tangga itu tidak goyah. Kalau sekarang sudah mulai goyah, itu saya rasakan," tuturnya.
Namun, ia menegaskan, penurunan fisik tidak berjalan lurus dengan kemampuan berpikirnya. Sebaliknya, akumulasi pengalaman selama belasan tahun di "benteng konstitusi" justru memperkaya ide-idenya.
"Fisik memang sudah mulai menua, tetapi kalau dari sisi ingatan, pikiran, dan ide-ide, saya kira saya merasakan malah tambah pintar ini," tegas dia.
Diketahui, Arief resmi pensiun sebagai hakim konstitusi di MK usai menjabat selama 13 tahun. Pemberhentian ini dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9-P Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mulai berhenti terhitung pada 3 Februari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar