periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan menambah papan pencatatan baru di tengah proses penerapan ketentuan free float sebesar 15%. Meski sejumlah emiten tercatat masih belum memenuhi porsi saham yang beredar di publik sesuai ketentuan, regulator menilai struktur papan pencatatan yang ada saat ini masih memadai untuk mengakomodasi dinamika pasar modal nasional.
Pejabat Sementara (PJs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan hingga kini belum terdapat pembahasan internal maupun koordinasi dengan OJK terkait pembentukan papan pencatatan tambahan sebagai respons atas implementasi aturan tersebut.
“Masih belum untuk menambah papan pencatatan,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2).
Jeffrey menjelaskan, BEI saat ini lebih memprioritaskan sosialisasi dan pendampingan kepada emiten agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan free float secara bertahap. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan tercatat untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan saham secara sehat dan terukur.
Adapun, saat ini BEI mengelola empat papan pencatatan yakni papan utama, papan pengembangan, papan akselerasi, serta papan pemantauan khusus. Keempat papan tersebut tetap dipertahankan tanpa perubahan, sembari fokus pada penguatan kualitas emiten dan peningkatan perlindungan investor melalui kebijakan free float.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebagai Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi. Ia menyebutkan penambahan papan pencatatan bukan menjadi opsi kebijakan yang tengah dipersiapkan saat ini.
“Belum ada wacana ke arah sana. Saat ini hanya fokus ke sosialisasi dan implementasi aturan free float,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan telah menyusun peta jalan penerapan free float minimum 15% secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di pasar. Pada tahap awal, kewajiban ini akan mulai diterapkan di tahun pertama sejak regulasi diberlakukan, kemudian dilanjutkan pada tahun kedua, hingga mencapai target penuh pada tahun ketiga.
Melalui skema bertahap tersebut, seluruh emiten yang telah tercatat di BEI serta perusahaan yang berencana melantai melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) diwajibkan untuk memenuhi ketentuan saham yang beredar di publik minimal 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Namun demikian, Hasan menegaskan keberhasilan pemenuhan ketentuan free float tersebut sangat bergantung pada kebijakan para pemegang saham pengendali di masing-masing emiten. Dirinya mengklaim tidak akan mengintervensi keputusan korporasi, melainkan mendorong keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Seiring dengan kebijakan tersebut, sejumlah emiten diperkirakan akan menempuh berbagai langkah strategis untuk meningkatkan porsi saham publik " sambung Hasan.
Langkah tersebut lanjut Hasan di antaranya melalui aksi korporasi seperti pelepasan saham oleh pemegang saham mayoritas, hingga penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Dengan pendekatan bertahap dan koordinasi antara regulator, bursa, serta pelaku pasar, penerapan ketentuan free float 15% diharapkan dapat berjalan lebih mulus tanpa mengganggu stabilitas pasar modal, sekaligus mendorong terciptanya struktur kepemilikan saham yang lebih sehat dan transparan di masa mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar