periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait aksi protes pekerja swasta dan buruh soal pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Menurutnya semua pekerja dikenakan pajak PPh Pasal 21, baik Aparatus Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan.
Purbaya mengatakan pemotongan pajak THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan ditanggung oleh negara. Sehingga apabila pekerja swasta melakukan aksi protes pengenaan PPh Pasal 21, maka mereka bisa meminta kepada bos di tempat kerja untuk menanggung potongan pajak tersebut.
"Oke gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," ujar Purbaya dalam media briefing, Jakarta, Jumat (6/3).
Bendahara negara itu menyebut bahwa dirinya tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena ada sejumlah pihak yang protes kenaan pajak PPh Pasal 21 atas THR.
"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi kebutuhan satu pihak saja," tuturnya.
Kendati begitu, ia menyampaikan bahwa ada beberapa sektor industri yang mendapatkan insentif berupa pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk upah karyawannya.
"Tapi basically seperti itu. Jadi swasta juga ada di DTP," Purbaya mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar