Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah selain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang memberikan tunjangan hari raya (THR), untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK meminta para kepala daerah di Indonesia, agar tidak memberikan THR kepada forkopimda-nya.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Sudah Dapat THR
Asep menegaskan, kepala daerah tidak perlu memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, hingga jaksa maupun hakim yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Ini karena mereka sudah mendapatkannya dari Pemerintah Indonesia.

“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” ujarnya. 

Dengan demikian, kata dia, kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan forkopimda.

Asal tahu saja, untuk kasus Bupati Cilacap, KPK mengungkapkan salah satu forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang akan menerima THR dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman adalah Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” katanya.