periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih terdapat 1.461 aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang saat ini sedang dalam proses penanganan. Angka tersebut menunjukkan banyaknya laporan yang masuk, namun belum mencapai tahap penyelesaian akhir.
Hingga Rabu, 25 Maret 2026, tercatat baru 173 kasus yang dinyatakan benar-benar selesai. Kondisi ini membuat pemerintah memberikan perhatian ekstra agar ribuan laporan lainnya tidak mengendap di meja administrasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur segera bergerak cepat menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lapangan. Ia menegaskan setiap laporan harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait.
"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk," ujar Yassierli melalui keterangan pers, Kamis (26/3/2026).
Yassierli menekankan bahwa keberadaan posko pengaduan bukan sekadar tempat mengumpulkan data tanpa tindak lanjut. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian bagi pekerja ketika hak mereka terhambat.
"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," tegas Menaker.
Sejauh ini, tim pengawas telah mengeluarkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja sebagai respons atas pengaduan tersebut. Selain itu, otoritas terkait juga sudah melayangkan 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi resmi kepada pihak manajemen perusahaan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, memastikan bahwa ribuan aduan tersebut tetap dalam pengawalan ketat. Fokus pengawasan saat ini adalah mendorong perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka secara utuh.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” jelas Ismail.
Ia juga memperingatkan perusahaan agar tidak bersikap pasif atau sekadar menunggu teguran dari petugas pengawas. Kepatuhan membayar THR tepat waktu merupakan tanggung jawab mendasar perusahaan terhadap kesejahteraan buruh.
"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur," ujar Ismail.
Pemerintah menargetkan penyelesaian konkret agar aduan yang masih berstatus proses segera membuahkan hasil. Pengawasan lapangan akan terus diperkuat untuk memberikan koreksi dan kepastian bagi pekerja sebelum hari raya tiba.
"Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu," pungkas Ismail.
Tinggalkan Komentar
Komentar