Periskop.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali menindak ratusan aktivitas keuangan ilegal. Kali ini, Satgas PASTI menghentikan 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026 dan 228 pedagang aset keuangan digital atau PAKD ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Penindakan ini menjadi sinyal bahwa aktivitas keuangan ilegal masih terus menyasar masyarakat, baik melalui layanan gadai tanpa izin maupun penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar. Modusnya semakin beragam, mulai dari janji keuntungan tetap, bonus berlipat, iming-iming passive income tanpa risiko, hingga promosi melalui media sosial dan grup percakapan.

Advertisement

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Hudiyanto, mengatakan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan konsumen.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Gadai Swasta Ilegal Berisiko Rugikan Konsumen

Penghentian usaha di atas, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Dalam aturan itu, pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Artinya, setelah batas waktu tersebut, kegiatan gadai swasta yang masih berjalan tanpa izin dapat dikategorikan melanggar ketentuan.

Risiko gadai ilegal tidak bisa dianggap ringan. Masyarakat dapat dirugikan karena bunga yang dikenakan terlalu tinggi, isi perjanjian tidak jelas, serta tidak adanya perlindungan memadai terhadap barang jaminan. Dalam praktik gadai, barang yang dijaminkan seperti perhiasan, kendaraan, elektronik, atau aset lain memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi secara hukum.

Jika penyelenggara gadai tidak berizin, konsumen berpotensi kesulitan menuntut hak apabila barang jaminan rusak, hilang, dilelang secara tidak transparan, atau dikenakan biaya tambahan yang tidak dijelaskan sejak awal.

Karena itu, legalitas menjadi hal paling dasar sebelum masyarakat menggunakan jasa gadai. Perusahaan gadai yang resmi harus memiliki izin dari otoritas berwenang dan mengikuti aturan perlindungan konsumen.

Kripto Ilegal Makin Marak Lewat Media Sosial

Selain gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal. Entitas tersebut menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Satgas PASTI menegaskan, perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto atau DAK ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Masalahnya, entitas tidak berizin kini semakin mudah menjangkau calon korban melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web. Mereka kerap tampil meyakinkan dengan bahasa promosi yang agresif, testimoni keuntungan, tampilan platform profesional, hingga janji penghasilan rutin tanpa risiko.

Padahal, aset kripto merupakan instrumen berisiko tinggi. Nilainya dapat bergerak sangat cepat dan tidak ada jaminan keuntungan tetap. Karena itu, penawaran yang menjanjikan return pasti, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko harus dicurigai sebagai skema tidak logis.

Masyarakat juga perlu memastikan aset kripto yang ditawarkan masuk dalam daftar aset kripto yang diperkenankan untuk diperdagangkan. Selain itu, pihak yang menawarkan perdagangan harus memiliki izin dan tercantum dalam daftar penyelenggara resmi.

Penipuan Keuangan Digital Kian Kompleks

Penindakan terhadap gadai dan PAKD ilegal terjadi di tengah tingginya laporan penipuan transaksi keuangan. Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC mencatat 579.459 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah itu, 515.553 rekening sudah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penipuan keuangan bukan lagi kasus kecil yang terjadi secara sporadis. Modusnya telah berkembang menjadi kejahatan digital yang menyasar banyak lapisan masyarakat, dari pengguna layanan perbankan, pelaku usaha, pekerja, investor pemula, hingga korban penipuan sebelumnya.

Salah satu modus yang meningkat adalah social engineering dengan remote access. Dalam modus ini, pelaku memanipulasi korban agar membagikan layar atau menginstal aplikasi akses jarak jauh. Dalihnya bisa berupa bantuan layanan bank, pajak, kependudukan, kurir, atau layanan pelanggan lainnya. Setelah korban mengikuti arahan, pelaku dapat melihat data sensitif dan menguras rekening.

Ada pula modus QRIS palsu. Pelaku menempelkan kode QRIS palsu pada merchant atau tempat usaha, sehingga uang pembayaran korban tidak masuk ke rekening pedagang resmi, melainkan dialihkan ke rekening pelaku.

Modus lain yang perlu diwaspadai adalah recovery scam. Ini merupakan penipuan lanjutan yang menyasar orang yang sebelumnya sudah menjadi korban. Pelaku biasanya mengaku sebagai pihak berwenang atau lembaga tertentu yang bisa membantu mengembalikan dana, tetapi meminta biaya administrasi atau biaya pemulihan terlebih dahulu.

Selain itu, pemalsuan tagihan dan tanda terima pembayaran juga semakin sering digunakan. Pelaku membuat dokumen seolah-olah resmi dari perusahaan atau mitra bisnis, lalu memanfaatkan momentum pembayaran musiman, transaksi usaha, atau pengiriman barang agar korban segera mentransfer uang.

KOL dan Finfluencer Juga Jadi Perhatian

Maraknya penawaran aset keuangan digital ilegal tidak hanya datang dari situs anonim. Dalam beberapa kasus, promosi juga melibatkan key opinion leader atau KOL yang memiliki pengaruh di media sosial. Hal ini membuat penawaran ilegal tampak lebih meyakinkan di mata masyarakat, terutama investor pemula.

Sebelumnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang menawarkan PAKD tidak berizin. Para KOL tersebut dipanggil untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi, lalu diminta menurunkan atau menyesuaikan konten yang memuat penawaran PAKD ilegal.

“Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin,” kata Hudiyanto.

OJK juga menyiapkan aturan terkait influencer keuangan atau finfluencer. Aturan ini penting karena rekomendasi investasi yang disampaikan oleh figur publik dapat memengaruhi keputusan finansial banyak orang.

“Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan,” ujar Hudiyanto.

Konteks ini penting karena masyarakat kerap menganggap promosi yang dibawakan figur populer sebagai sesuatu yang aman. Padahal, legalitas platform, izin usaha, risiko produk, dan kewajaran janji keuntungan tetap harus diperiksa secara mandiri.

Legal dan Logis Jadi Kunci

Satgas PASTI meminta masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan layanan keuangan atau berinvestasi. Legal berarti pihak yang menawarkan produk atau layanan harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis berarti skema keuntungan yang ditawarkan harus masuk akal dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.

Untuk investasi aset kripto, masyarakat perlu memastikan beberapa hal. Pertama, pihak yang menawarkan investasi harus memiliki izin resmi. Kedua, aset kripto yang diperdagangkan harus masuk dalam daftar aset kripto. Ketiga, masyarakat perlu menghindari penawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan, seperti keuntungan tetap, bonus berlipat, atau imbal hasil besar tanpa risiko.

Masyarakat juga perlu melakukan riset sebelum menaruh dana pada produk aset digital. Risiko harga, keamanan platform, legalitas penyelenggara, dan mekanisme penyimpanan aset harus dipahami terlebih dahulu. Jangan hanya mengandalkan testimoni, tangkapan layar keuntungan, atau rekomendasi dari akun media sosial.

OJK dan Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, PIN, kata sandi, atau akses perangkat kepada pihak mana pun. Data tersebut dapat digunakan untuk mengambil alih akun dan menguras dana korban.

Penindakan Masif Sejak Awal 2026

Penutupan 27 gadai swasta ilegal dan 228 PAKD ilegal menambah panjang daftar aktivitas keuangan ilegal yang ditindak sepanjang 2026. Sebelumnya, OJK mencatat Satgas PASTI telah menghentikan 960 entitas keuangan ilegal dalam periode awal tahun hingga Mei 2026. Jumlah itu mencakup 951 pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Data tersebut menunjukkan, pinjaman online ilegal masih mendominasi temuan aktivitas keuangan ilegal. Namun, penindakan terbaru terhadap PAKD ilegal memperlihatkan bahwa sektor aset digital kini menjadi ruang baru yang juga perlu diawasi ketat.

Perpindahan modus ke ruang digital membuat masyarakat harus lebih waspada. Penipu tidak lagi hanya menawarkan investasi melalui pertemuan langsung atau brosur, tetapi menggunakan media sosial, aplikasi percakapan, iklan digital, situs palsu, dan figur publik untuk membangun kepercayaan.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Satgas PASTI dan OJK pun meminta masyarakat segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal. Laporan dapat dilakukan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan OJK, termasuk Kontak OJK 157.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penawaran investasi ilegal, pinjaman ilegal, gadai ilegal, atau aktivitas keuangan mencurigakan, laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku bisa dilakukan lebih cepat.

Langkah cepat sangat penting karena dana hasil penipuan biasanya segera dipindahkan ke banyak rekening untuk mempersulit pelacakan. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang rekening pelaku diblokir dan dana korban diselamatkan.

Penindakan terbaru Satgas PASTI menjadi pengingat bahwa literasi keuangan saja tidak cukup jika tidak dibarengi kewaspadaan digital. Di tengah derasnya tawaran investasi dan layanan keuangan di internet, masyarakat perlu memeriksa legalitas, menilai kewajaran imbal hasil, dan tidak mudah percaya pada janji keuntungan cepat.

Pesannya sederhana: sebelum menyerahkan uang, data, atau barang jaminan, pastikan dulu pihak yang menawarkan benar-benar legal, diawasi, dan masuk akal.