Periskop.id - Pemerintah mewajibkan lokapasar atau marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada usaha mikro dan kecil atau UMK yang hanya menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pedagang kecil di platform digital yang selama ini menghadapi beban komisi dan biaya layanan cukup tinggi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Melalui beleid ini, pemerintah ingin memperkuat posisi tawar UMK lokal di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.

Advertisement

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan biaya layanan yang saat ini dikenakan marketplace kepada pelaku usaha berada di kisaran 10 sampai 18%. Biaya tersebut mencakup biaya administrasi, komisi, atau biaya jasa aplikasi lain yang dikenakan kepada UMK untuk setiap transaksi di platform.

Dengan adanya kewajiban diskon ini, UMK yang memenuhi syarat diharapkan mendapat ruang lebih besar untuk menjaga margin keuntungan. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal agar tidak kalah bersaing di etalase digital.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy di Jakarta, Senin (22/6) seperti dilansir Antara..

Berlaku untuk UMK Terverifikasi dan Produk Dalam Negeri

Potongan biaya layanan tidak diberikan kepada semua penjual secara otomatis. Insentif ini hanya berlaku bagi UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.

Artinya, pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan biaya harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemerintah ingin memastikan insentif benar-benar jatuh kepada pelaku UMK lokal, bukan kepada penjual yang memasarkan produk impor atau produk yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan aturan tersebut, potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif. Dengan skema ini, semakin besar transaksi produk lokal, semakin besar pula manfaat pengurangan biaya yang bisa dirasakan pelaku usaha.

Kebijakan ini menjadi penting karena biaya layanan dapat langsung memengaruhi harga jual, margin, dan daya saing. Bagi UMK, selisih biaya beberapa persen saja bisa menentukan apakah usaha masih bisa bertahan, berkembang, atau justru terdesak oleh tingginya biaya platform.

Harus Daftar Lewat SAPA UMKM

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Setelah itu, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.

Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menjelaskan, NIB dan integrasi dengan SAPA UMKM menjadi kunci agar pelaku usaha dapat memperoleh insentif biaya layanan.

"Syaratnya simpel kok, mereka menyiapkan tentunya administrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) kan. Simpel kok, onboarding ke sistem kita SAPA UMKM," kata Maman.

SAPA UMKM menjadi pintu pendataan agar pemerintah dapat memilah pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori mikro dan kecil. Pendataan ini juga penting agar insentif tidak salah sasaran dan dapat terhubung dengan platform digital secara lebih tertib.

Tidak Berlaku untuk Semua Produk

Meski menyasar UMK yang menjual produk dalam negeri, aturan ini tetap memberikan pengecualian. Potongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.

Pengecualian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengarahkan insentif kepada pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan dorongan daya saing. Produk yang berasal dari industri besar, meski diproduksi di dalam negeri, tidak masuk dalam cakupan utama kebijakan ini.

Marketplace juga diberi kewenangan untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri. Dengan kata lain, penjual yang sebelumnya terverifikasi tetap dapat kehilangan fasilitas jika melanggar ketentuan.

Namun, pemerintah tetap menyediakan ruang klarifikasi. Jika terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak marketplace sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Respons atas Keluhan Biaya Admin E-Commerce

Kebijakan diskon biaya layanan ini tidak muncul di ruang kosong. Sebelumnya, pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait tingginya biaya administrasi dan komisi penjualan yang dikenakan platform e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman pernah menyebut keluhan itu datang hampir setiap hari melalui berbagai kanal komunikasi. Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan beban biaya yang dinilai menggerus margin pelaku UMK di pasar digital.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform kepada penjual setiap kali terjadi penjualan. Bagi pelaku usaha besar, potongan tersebut mungkin masih bisa diserap. Namun, bagi UMK dengan margin tipis, beban biaya yang terlalu tinggi dapat mengurangi daya tahan usaha.

Kenaikan biaya layanan juga berpengaruh terhadap harga akhir produk. Jika pelaku usaha menaikkan harga untuk menutup biaya platform, produknya bisa menjadi kurang kompetitif. Sebaliknya, jika harga dipertahankan, keuntungan yang diterima penjual semakin kecil.

Produk Lokal Butuh Perlindungan di Etalase Digital

Kebijakan ini juga berkaitan dengan agenda lebih luas untuk memperkuat produk lokal di perdagangan digital. Pemerintah menilai platform e-commerce perlu memberi ruang yang lebih adil bagi UMK dalam negeri, terutama di tengah derasnya persaingan dengan produk impor murah.

Kementerian UMKM sebelumnya mengakui masih banyak penjual di e-commerce yang belum mencantumkan asal produk. Padahal, informasi asal produk penting agar konsumen dapat membedakan barang lokal dan impor.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana pernah menyebut, ekosistem digital Indonesia sudah menjadi ruang penting bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, perlindungan terhadap produk lokal di platform digital menjadi semakin mendesak.

“Sekitar 25 juta pengusaha UMKM telah beralih ke ekosistem digital melalui media sosial dan lokapasar,” ujarnya.

Temmy juga menyoroti, preferensi belanja daring masih banyak ditentukan oleh harga dan kualitas, tanpa selalu memperhatikan asal produk. Kondisi ini membuat produk lokal perlu memperoleh dukungan visibilitas, transparansi informasi, dan biaya layanan yang lebih proporsional.

Melengkapi Aturan E-Commerce dari Kemendag

Kebijakan Kementerian UMKM ini berjalan beriringan dengan aturan perdagangan digital dari Kementerian Perdagangan. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang memperkuat ekosistem e-commerce, termasuk transparansi biaya, prioritas produk lokal, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, serta penggunaan kecerdasan buatan dalam promosi secara bertanggung jawab.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya memastikan aturan e-commerce dari Kemendag dan regulasi yang disiapkan Kementerian UMKM tidak saling tumpang tindih. Menurut dia, aturan tersebut justru saling melengkapi.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi.

Koordinasi antarkementerian menjadi penting karena persoalan e-commerce menyangkut banyak aspek. Ada kepentingan perlindungan konsumen, perlindungan produk lokal, persaingan usaha, legalitas penjual, transparansi biaya, sampai keberlanjutan usaha kecil.

Dengan dua jalur regulasi tersebut, pemerintah ingin membangun ekosistem digital yang lebih seimbang. Platform tetap bisa beroperasi dan tumbuh, tetapi pelaku UMK tidak dibiarkan menanggung beban biaya secara sepihak.

Dampaknya Bisa Langsung ke Margin UMK

Bagi pelaku UMK, diskon biaya layanan 50% dapat berdampak langsung terhadap arus kas. Misalnya, jika sebuah marketplace mengenakan biaya layanan 10%, maka UMK penerima insentif hanya menanggung sekitar 5%. Jika biaya layanan 18%, maka beban yang ditanggung dapat turun menjadi sekitar 9%.

Penurunan biaya ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga harga tetap kompetitif, memperbaiki kualitas produk, menambah stok, meningkatkan kemasan, atau memperluas pemasaran. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat membuat lebih banyak UMK berani masuk ke platform digital.

Namun, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi tidak rumit, integrasi SAPA UMKM berjalan lancar, dan marketplace benar-benar menerapkan potongan sesuai aturan.

Di sisi lain, UMK juga perlu memenuhi kewajiban administratif secara benar. Legalitas seperti NIB, kejelasan informasi usaha, standar mutu produk, serta kepatuhan menjual produk dalam negeri menjadi kunci untuk mendapatkan dan mempertahankan insentif.

UMK Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital

Perlindungan terhadap UMK di lokapasar menjadi penting karena sektor ini merupakan penopang besar perekonomian nasional. UMKM selama ini berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto dan menyerap mayoritas tenaga kerja di Indonesia.

Di era perdagangan digital, posisi UMK semakin strategis. Platform e-commerce membuka akses pasar yang lebih luas, tetapi juga membawa tantangan baru berupa biaya layanan, persaingan harga, promosi berbayar, produk impor, dan perubahan kebijakan platform.

Karena itu, kewajiban diskon biaya layanan 50% dapat dibaca sebagai upaya pemerintah menyeimbangkan relasi antara platform dan penjual kecil. Marketplace memiliki kekuatan besar dalam menentukan biaya, algoritma, promosi, dan visibilitas produk. Sementara UMK sering kali memiliki posisi tawar yang lebih lemah.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap lebih banyak pelaku usaha memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital. Tujuannya bukan hanya menambah jumlah UMK online, tetapi juga memastikan mereka bisa bertahan dan tumbuh secara berkelanjutan.

Tantangan: Jangan Sampai Hanya Bagus di Atas Kertas

Meski kebijakan ini berpotensi membantu UMK, tantangannya tetap besar. Pertama, pemerintah perlu memastikan data UMK penerima insentif benar-benar valid. Jika data tidak rapi, insentif bisa salah sasaran atau dimanfaatkan pihak yang tidak berhak.

Kedua, marketplace perlu menyediakan mekanisme yang transparan. UMK harus bisa melihat dengan jelas berapa biaya layanan normal, berapa potongan yang diberikan, dan berapa biaya akhir yang dikenakan pada setiap transaksi.

Ketiga, proses keberatan harus berjalan adil. Jika insentif dihentikan karena dugaan pelanggaran, UMK perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan atau memperbaiki data, terutama jika terjadi kesalahan sistem atau kekeliruan verifikasi.

Keempat, pemerintah perlu mengawasi agar potongan biaya layanan tidak diganti dengan biaya lain yang namanya berbeda. Tanpa pengawasan, pengurangan pada satu pos biaya bisa saja tertutup oleh kenaikan biaya promosi, biaya tambahan, atau skema komisi baru.

Pada akhirnya, keberhasilan aturan ini akan diukur dari dampaknya terhadap pelaku usaha kecil. Jika biaya benar-benar turun, produk lokal lebih mudah bersaing, dan UMK bisa menjaga margin, maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi digital berbasis produk dalam negeri.