Periskop.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara terkait tunggakan Badan Gizi Nasional senilai Rp1,6 triliun kepada sejumlah pihak yang berasal dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025.

‎Menanggapi persoalan tersebut, Sudaryono mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut karena dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala BGN menggantikan Nanik S. Deyang.

‎"Nanti aku cek ya, baru juga dilantik," kata Sudaryono kepada media di Jakarta, Rabu (22/7).

‎Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan terdapat tunggakan pembayaran sebesar Rp1,6 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme pembayaran tunggakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026.

‎"Tunggakan tersebut akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata Agustina saat raker bersama DPR.

‎Menurut Agustina, saat ini BGN masih melakukan proses revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan review sesuai besaran nilai anggaran.

‎"Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP," jelas dia.

‎Ia menjelaskan, proses review tersebut menjadi penyebab pembayaran kepada sejumlah pihak ketiga belum dapat dilakukan seluruhnya.

‎"Ini yang masih dalam proses, itu yang menyebabkan kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN, belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan, karena masih ada proses," tutupnya.