Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membocorkan bakal ada tambahan negara yang mendapat pengecualian dari kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Selama ini pengecualian tersebut baru berlaku untuk Amerika Serikat.
Purbaya menjelaskan, penambahan daftar negara itu menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia belum mau membeberkan negara mana saja yang bakal masuk daftar tersebut karena pengumumannya akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"DHE itu kan sudah lama tu aturannya. Kita rapat memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE. Terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa," kata Purbaya kepada awak media dalam rapat koordinasi kebijakan DHE SDA di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani serta Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pemimpin pertemuan. Pembahasan mencakup aturan teknis lanjutan, termasuk bank-bank yang bisa dipakai menampung dana DHE SDA.
Selain soal negara pengecualian, Purbaya juga menyinggung dampak kebijakan DHE SDA yang sudah berjalan sejak Juni 2026 terhadap arus devisa ke dalam negeri. Menurutnya, efek kebijakan itu mulai terasa dalam beberapa bulan mendatang dan berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah.
"Jadi sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," ujarnya.
Kebijakan DHE SDA sendiri berlaku sejak 1 Juni 2026 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beleid itu memberi pengecualian bagi negara mitra dagang yang sudah punya perjanjian bilateral atau kesepahaman dengan Indonesia, termasuk soal penempatan retensi DHE SDA di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Aturan tersebut mewajibkan eksportir SDA merepatriasi seluruh (100%) devisa hasil ekspor ke sistem keuangan nasional. Dana ekspor itu wajib ditempatkan di rekening khusus dalam negeri.
Untuk sektor migas, retensi minimal DHE ditetapkan 30% selama paling sedikit tiga bulan. Sektor nonmigas kena aturan lebih ketat, yakni retensi 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Penempatan retensi itu pada dasarnya wajib lewat bank Himbara. Namun eksportir yang berdagang dengan negara berperjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia mendapat keringanan, retensi DHE sektor pertambangan cukup 30% selama minimal tiga bulan dan boleh ditempatkan di bank non-Himbara.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Kalau sebelumnya eksportir wajib mengonversi hingga 100%, kini batas maksimalnya diturunkan menjadi 50%.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar